JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan agama saat memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Imbauan itu terutama ditujukan pada kegiatan karnaval dan perlombaan Agustusan yang marak digelar di berbagai daerah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, meminta peserta karnaval menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh.
Menurutnya, perayaan kemerdekaan sebaiknya menjadi momentum memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta mensyukuri kemerdekaan.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Ia menegaskan, larangan menyerupai lawan jenis berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, baik dalam kehidupan pribadi maupun di ruang publik.
Selain soal pakaian, MUI meminta panitia karnaval memperhatikan kepentingan pengguna jalan. Rute pawai diharapkan diatur agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.
Kiai Muiz Ali juga mengingatkan panitia perlombaan Agustusan agar memperhatikan sumber dana hadiah. Menurutnya, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan dan dapat menjadi sarana mempererat kebersamaan warga.
Namun, persoalan muncul apabila uang pendaftaran peserta digunakan untuk membiayai hadiah pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat mengandung unsur perjudian apabila peserta mempertaruhkan uang dengan kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.
Karena itu, MUI menyarankan hadiah lomba berasal dari sumber lain, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko