SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sengketa lahan antara Rudiyanto dan PT Mulia Agro Permai (MAP) ternyata sempat diarahkan ke jalur penyelesaian melalui pembayaran.
Rudiyanto mengaku pernah mendapat tawaran sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.
Namun, tawaran tersebut tidak pernah terealisasi. Menurut Rudiyanto, pergantian pejabat dan manajemen di PT MAP membuat proses penyelesaian yang sebelumnya mulai berjalan kembali terhenti.
"Saya pernah didatangi perwakilan perusahaan. Saat itu beliau menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp5 miliar dan meminta saya membuka rekening untuk proses pembayaran," ungkap Rudiyanto.
Baca Juga: Usai Menang Praperadilan, Rudianto Gugat PT MAP Rp19 Miliar
Ia mengatakan, setelah pejabat perusahaan yang menyampaikan tawaran tersebut dipindahkan, terjadi pergantian manajemen di PT MAP. Proses penyelesaian pun kembali tidak berlanjut hingga sengketa tersebut berlarut-larut.
"Setelah itu pejabat perusahaan tersebut dipindahkan. Manajemen berganti dan akhirnya persoalan ini kembali berlarut-larut sampai sekarang," katanya.
Rudiyanto mengungkapkan, keluarganya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sejak 2015. Lahan yang disengketakan diklaim merupakan tanah warisan orang tuanya, Hongkeng bin Bidin, yang telah dikuasai keluarga secara turun-temurun.
Dalam proses penentuan batas lahan, menurut Rudiyanto, PT MAP pernah melakukan pengukuran sekaligus membuat parit yang menjadi batas kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Baca Juga: Inilah Kronologi Remaja Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian
Dari sekitar 300 hektare lahan yang diklaim keluarga, sekitar 28 hektare kemudian dikembalikan karena disebut berada di luar kawasan HGU. Sementara sekitar 276 hektare lainnya masih menjadi sengketa karena disebut berada di dalam kawasan HGU PT MAP.
"Yang membuat pengukuran bukan kami. Yang membuat parit batas juga bukan kami, tetapi pihak perusahaan sendiri. Kami hanya menyaksikan prosesnya," ujarnya.
Persoalan kemudian tidak hanya berkaitan dengan tawaran pembayaran. Rudiyanto menyebut keluarganya beberapa kali meminta PT MAP menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan atau telah dibayarkan ganti ruginya kepada pemilik.
Permintaan serupa, kata dia, juga disampaikan dalam sejumlah mediasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Dalam mediasi pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan itu sudah pernah dibayar kepada pihak lain. Tetapi ketika diminta menunjukkan bukti pembayaran maupun dokumennya, tidak pernah ada," katanya.
Karena penyelesaian tidak kunjung tercapai, persoalan kemudian berkembang ke ranah pidana. Rudiyanto sempat dilaporkan atas dugaan menyerobot lahan yang diklaim masuk dalam kawasan perusahaan.
"Padahal kami merasa mempertahankan tanah warisan kami sendiri. Justru kami yang dilaporkan secara pidana dengan alasan menyerobot lahan yang menurut perusahaan masuk HGU mereka," ujarnya.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Hilang Tenggelam di Sungai Kahayan
Kini, sengketa tersebut kembali bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Rudiyanto bersama kuasa hukumnya menuntut penyelesaian atas lahan yang disengketakan.
Kuasa hukum Rudiyanto, Nurahmaan Ramadhani, mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian apabila PT MAP memiliki itikad baik.
"Kami tidak menolak kalau memang ada penyelesaian melalui pembayaran sesuai dengan apa yang kami minta. Tetapi kalau tidak, ya lahan itu berhak untuk dikembalikan kepada kami," katanya.
Menurut Nurahmaan, nilai tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar.
Rudiyanto berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian mengenai status serta hak atas lahan yang telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun.
"Saya hanya ingin persoalan ini selesai dengan baik. Jangan saling menyakiti. Kalau memang ada penyelesaian yang baik tentu lebih bagus. Tetapi kalau tidak ada, kami akan terus memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Legal PT MAP, Yasmin, tidak banyak memberikan tanggapan mengenai klaim tawaran Rp5 miliar tersebut. Ia menegaskan perusahaan memilih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyampaikan posisi berdasarkan dokumen serta HGU yang dimiliki perusahaan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko