SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penetapan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada menjadi babak baru dalam perkara yang telah bergulir selama berbulan-bulan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terhadap pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dana yang bersumber dari APBD Kotawaringin Timur itu mencapai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam tahap awal, penyidik memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur komisioner KPU, sekretariat KPU, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim, hingga pihak penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam kegiatan Pilkada.
Setelah menemukan indikasi tindak pidana Kejati Kalteng meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Maret 2026. Penyidik kemudian bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor KPU Kotim, BKAD, Kesbangpol Kotim, serta beberapa tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen keuangan, telepon genggam, laptop, stempel, nota, hingga dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
Penyidikan kemudian memasuki tahap yang lebih mendalam. Pemeriksaan dilakukan secara marathon, tidak hanya di Sampit tetapi juga di Palangka Raya dengan melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dalam proses itu, para vendor diminta mencocokkan nota, stempel, serta dokumen pembayaran yang digunakan dalam LPJ kegiatan KPU Kotim. Sejumlah saksi mengaku terkejut karena menemukan nota maupun stempel yang dikaitkan dengan usaha mereka, namun tidak seluruhnya diakui sebagai dokumen yang pernah diterbitkan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik bersama auditor BPKP dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Di tengah proses penyidikan, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sempat menegaskan bahwa penyidik tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka.
"KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada 7 April 2026.
Ia menambahkan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen berlangsung selama beberapa bulan, Kejati Kalteng akhirnya mengumumkan hasil penyidikan.
Pada Kamis (6/8/2026), lima komisioner KPU Kotim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MR selaku Ketua KPU Kotim serta empat komisioner lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menjelaskan, para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan kickback, suap, dan gratifikasi yang diduga diterima komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi sementara, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Dengan penetapan lima komisioner sebagai tersangka, perkara yang menjadi perhatian publik di Kotawaringin Timur ini kini memasuki babak baru. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain seiring proses penyidikan yang masih berjalan. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno