SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan hak-hak warga yang berkaitan dengan lahan sitaan negara tetap akan dipenuhi, meski pengelolaannya beralih kepada Agrinas Palma Nusantara (APN).
Kepastian itu menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan antara Pemkab Kotim dan jajaran AGRINAS terkait pengelolaan lahan-lahan yang sebelumnya disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan, APN saat ini tengah menerima pelimpahan pengelolaan sejumlah lahan bermasalah sehingga masih memerlukan proses pembenahan, konsolidasi, dan penataan sebelum seluruh kegiatan operasional berjalan.
Di tengah proses tersebut lanjutnya, Pemkab menekankan agar hak masyarakat tidak terabaikan. Sebab, status lahan yang dikelola memiliki karakter berbeda-beda. Mulai dari lahan koperasi, kemitraan, plasma hingga lahan milik warga yang sebelumnya hanya bekerja sama dengan perusahaan.
Baca Juga: Bupati Kotim: PT Agrinas Wajib Penuhi Hak Masyarakat
"Yang kami bicarakan adalah bagaimana hak-hak warga tetap diperoleh. Ada lahan koperasi, ada kemitraan, ada plasma, bahkan ada lahan yang memang milik warga dan hanya dikerjasamakan dengan perusahaan. Skemanya tentu berbeda-beda," ujarnya, baru-baru tadi.
Menurutnya, skema kemitraan tidak dapat disamakan dengan pola plasma. Pada pola plasma, lahan berasal dari konsesi perusahaan yang sebagian dialokasikan kepada warga. Sementara dalam pola kemitraan, waraga tetap merupakan pemilik lahan sehingga memiliki hak yang berbeda dalam pembagian hasil.
Karena itu lanjut Halikinnor, Pemkab Kotim bersama APN sepakat melibatkan pihak ketiga yang independen untuk menghitung skema pembagian hak masyarakat agar prosesnya berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya pun telah menginstruksikan Asisten II Setda Kotim untuk berkoordinasi dengan APN dalam menyusun mekanisme tersebut.
"Mudah-mudahan secara teknis segera dihitung semuanya, sehingga hak-hak masyarakat yang selama ini sempat tertahan tidak hilang. Hak itu tetap dikembalikan kepada masyarakat sesuai porsinya," papar Halikinnor.
Selain memastikan hak warga tetap terlindungi, pemerintah daerah juga melihat pengelolaan lahan tersebut sebagai peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, meskipun aset telah menjadi bagian dari pengelolaan negara, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi.
"Negara memang mengelola aset itu, tetapi kewajiban membayar pajak tetap berjalan. Nantinya masyarakat yang memperoleh manfaat dari kerja sama itu juga akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui pajak. Jadi bukan hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berdampak pada PAD," pungkas Halikinnor.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama