SAMPIT-radarsampit.jawapos.com-Di tengah meningkatnya ancaman dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seorang warga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), justru nekat membuka lahannya dengan cara dibakar.
Akibat ulahnya, api meluas hingga menghanguskan sekitar satu hektare lahan dan merembet ke pekarangan rumah warga. Pria berinisial EP (37) itu pun diamankan petugas Polres Kotim untuk diproses berdasarkan peraturan undang-undang.
Pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh tani itu, diamankan di lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (1/8) sekitar pukul 10.30 WIB lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edi Waluyo mengungkapkan, pria itu diamankan setelah ada laporan warga, terkait aktivitasnya membakar lahan.
"Setelah menerima laporan, personel Piket Satgas Karhutla langsung menuju lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati pelaku sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa sehari sebelumnya, tepatnya Jumat (31/7) sekitar pukul 11.00 WIB, EP juga membersihkan lahannya dengan cara dibakar. Namun kemudian, api tidak terkendali hingga menjalar dan membakar lahan seluas kurang lebih satu hektare hingga merembet ke pekarangan rumah warga.
"Pembakaran lahan dengan cara seperti ini sangat berbahaya karena api mudah menyebar, apalagi saat kondisi cuaca kering. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena ada konsekuensi hukum yang tegas," imbuh Edi.
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Satgas Karhutla Kotim Pertimbangkan Penyesuaian Jam Sekolah
Dari tangan pria itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pemantik api, satu cangkul, satu parang, serta satu bungkus abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Edi.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 78 Ayat 3 jo Pasal 50 Ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama