KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seruyan Hilir Kuala Pembuang 1, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Hal ini diputuskan setelah hasil tes laboratorium memastikan adanya kontaminasi bakteri pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga memicu kasus keracunan massal beberapa waktu lalu, Senin (3/8).
Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Seruyan, Raffin Dwi Akbar, menyampaikan seluruh kronologi kejadian telah dilaporkan kepada pimpinan BGN di tingkat pusat.
Baca Juga: Update Dugaan Keracunan MBG di Seruyan, 11 Pasien Masih Dirawat di RSUD
Berdasarkan hasil evaluasi, BGN memutuskan menghentikan sementara operasional SPPG tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
"Kami dari Badan Gizi Nasional meminta maaf kepada seluruh penerima manfaat yang terdampak atas kejadian yang terjadi beberapa hari lalu," kata Raffin, saat memberikan keterangan kepada awak media. Senin (3/8).
Raffin menjelaskan, status suspend bukan berarti operasional dihentikan secara permanen. SPPG masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah menyelesaikan berbagai pembenahan yang menjadi syarat dari BGN.
Baca Juga: Audit BGN Ungkap Anomali 414 Dapur MBG, Dana Rp311 Miliar Ditarik Kembali
Beberapa poin yang harus dipenuhi di antaranya melengkapi kembali dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi chef, perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga perbaikan sarana dan prasarana pendukung pengolahan makanan.
Ia mengungkapkan, hasil laboratorium yang diterima pada 1 Agustus 2026 menunjukkan adanya bakteri pada sebagian menu MBG yang disajikan kepada siswa.
"Yang dinyatakan positif bakteri adalah telur orak-arik dan nasi. Hasil ini menjadi bahan evaluasi kami agar kejadian serupa tidak kembali terulang," jelasnya.
Baca Juga: Usai Dugaan Keracunan MBG, Dapur SPPG di Kuala Pembuang Disuspensi Sementara untuk Evaluasi Total
Menurut Raffin, BGN juga akan melakukan pembinaan menyeluruh kepada seluruh unsur pengelola SPPG, mulai dari kepala SPPG, ahli gizi, hingga tenaga administrasi agar penyusunan menu benar-benar mengikuti standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah karakteristik menu yang memang tidak diperbolehkan disajikan kepada penerima manfaat sesuai pedoman BGN. Karena itu, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Baca Juga: 'Yank Wes Yank' Viral di TikTok, Ini Fakta yang Sudah Diketahui dan Peringatan bagi Warganet
Ke depan, BGN memastikan akan mengawasi secara ketat proses pembenahan di SPPG Seruyan Hilir Perintis 1 sebelum operasional kembali diizinkan.
"Sebagai Korwil, saya akan terus memantau seluruh proses perbaikan sampai semua persyaratan dipenuhi dan dinyatakan layak kembali beroperasi," tegasnya. (rdw/sla)
Editor : Slamet Harmoko