Radarsampit.jawapos.com – Polresta Banyuwangi terus mendalami perkara video viral "yank wes yank" yang diduga melibatkan dua anak di Kecamatan Srono.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak demi melindungi hak, martabat, dan masa depan mereka.
Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026.
Sejak menerima laporan, penyidik Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri asal-usul serta penyebaran rekaman yang beredar di berbagai platform media sosial.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tegas Rofiq, Minggu (2/8/2026).
Polisi Minta Warganet Hentikan Penyebaran Konten
Rofiq mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran video maupun informasi yang dapat mengidentifikasi anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: 'Yank Wes Yank' Viral di TikTok, Ini Fakta yang Sudah Diketahui dan Peringatan bagi Warganet
Larangan tersebut mencakup penyebaran foto, video, nama lengkap, alamat, hingga informasi lain yang dapat mengarah pada identitas anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak.
Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," ujarnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap identitas anak merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah dampak psikologis yang lebih besar.
Penyidikan Berjalan Sesuai Aturan
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan aturan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, penyidik mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Usai Dugaan Keracunan MBG, Dapur SPPG di Kuala Pembuang Disuspensi Sementara untuk Evaluasi Total
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," jelas Lanang.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," tambahnya.
Utamakan Perlindungan Anak
Polresta Banyuwangi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan tidak menyebarluaskan konten yang mengandung unsur eksploitasi maupun informasi yang dapat membuka identitas mereka.
Menurut polisi, langkah tersebut penting agar proses hukum dan pemulihan psikologis anak dapat berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap masa depan mereka. (*)
Editor : Slamet HarmokoSumber : Radar Banyuwangi