Borok DW Terbongkar di Persidangan: Saksi Ngaku Jadi Korban, Tak Cuma Piutang Ratusan Juta, Ternyata Dipolisikan Pihak Lain Kasus Penipuan!

Rado. • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 16:59 WIB
SIDANG : Persidangan gugatan perdata PMH di PN Sampit, para Penggugat menghadirkan saksi yang merupakan juga menjadi korban janji manis Tergugat I. (RADO/RADAR SAMPIT)
SIDANG : Persidangan gugatan perdata PMH di PN Sampit, para Penggugat menghadirkan saksi yang merupakan juga menjadi korban janji manis Tergugat I. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DW Tergugat I dan AS Tergugat II (oknum anggota Polri) terkait pinjaman uang ratusan juta rupiah masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

AI Penggugat I dan FM Penggugat II di persidangan lanjutan PMH Nomor : 33/Pdt.G/2026/PN Spt pada Rabu (29/7/2026) menghadirkan saksi Nur Ifansyah. 

Di hadapan majelis hakim, saksi yang dihadirkan oleh para Penggugat mengakui bahwa dirinya juga menjadi korban Tergugat I. Saksi menyebut kalau uang ratusan juta rupiah yang dipinjam oleh DW Tergugat I belum dikembalikan.

“Benar, pada persidangan Rabu (29/7/2026) kami menghadirkan saksi Nur Ifansyah. Di hadapan majelis hakim, saksi menyebut DW Tergugat I memiliki hutang yang belum dikembalikan,” terang Penggugat II.

Baca Juga: Istri Polisi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Penggugat II membeberkan, di persidangan terungkap bahwa DW ternyata juga dilaporkan pihak lain inisial SF ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 2025 lalu.

“Terkait dilaporkan ke Polda Kalteng, itu diakui oleh DW Tergugat I melalui chat WhatApps kepada Penggugat I. DW juga mengirimkan foto surat pemanggilan dari Polda Kalteng tersebut melalui chat WhatApps ke Penggugat I,” tambahnya.

Diketahui, gugatan PMH yang didaftarkan ke PN Sampit sejak Mei 2026 lalu ini masih terus bergulir di persidangan. 
Gugatan diajukan pasangan suami istri AI dan FM melalui kuasa hukum dari Law Firm Mahdi & Associates. 

Dalam perkara ini, DW sebagai Tergugat I dan suaminya, AS yang disebut berstatus anggota aktif Polri sebagai Tergugat II.
Tak hanya kedua Tergugat, gugatan juga menyeret Polda Kalteng serta Kantor Pegadaian Sampit sebagai Turut Tergugat.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Penggelapan Gaji, DPMD Kotim Panggil Kades Menjalin

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para Penggugat, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., menguraikan bahwa perkara bermula saat Tergugat I meminta pinjaman dana sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025 dengan janji pengembalian dalam waktu lima hari.

Karena hubungan pertemanan dan rasa percaya, dana tersebut kemudian ditransfer kepada Tergugat I. Tak lama berselang, pada 29 Januari 2025, Tergugat I kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan janji pengembalian serupa.

Permintaan dana juga terjadi pada 14 April 2025. Kali ini, uang disebut digunakan untuk membantu penebusan emas milik Tergugat di Pegadaian Sampit dengan total sekitar Rp210 juta, terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.

“Namun dari dana penebusan emas itu, Tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,” kata Mahdianur sebelumnya.

Mahdianur merincikan, total kerugian pokok yang diklaim para penggugat mencapai Rp478 juta, terdiri dari, Rp300 juta pinjaman awal, Rp150 juta tambahan pinjaman dan Rp28 juta sisa dana penebusan emas. 

“Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya.

Dalam perkara ini, para penggungat mengalami kerugian materil dan immaterial.  Dana Disebut untuk Usaha Distribusi BBM Jalur Sungai

Para Penggugat juga menilai Tergugat II turut bertanggung jawab karena dana yang dipinjam disebut digunakan untuk menopang usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan Tergugat II.

Menurut Penggugat, meski permintaan uang dilakukan oleh sang istri (Tergugat I), manfaat ekonomi justru dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.

“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para Penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.

Dalam perkara ini, kata Mahdianur, sebagai bentuk jaminan, para tergugat telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM), yakni, SHM atas nama Asrantono dan SHM atas nama Usman. 

“Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.
Minta Sita Jaminan

Dalam petitumnya, Penggugat melalui kuasa hakum meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset para tergugat karena dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindahtangankan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Selain itu, Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para Tergugat tanpa izin pengadilan.

Dalam gugatan disebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh penggugat dan keterangan pihak Pegadaian, masih terdapat sejumlah emas milik para Tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit.

Penggugat menilai keberadaan emas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara karena sebagian dana yang dipinjam digunakan untuk membantu penebusan barang gadai.

Polda Kalimantan Tengah turut dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut merupakan anggota aktif Polri.

Menurut penggugat, keterangan resmi dari institusi Kepolisian diperlukan untuk memastikan, kebenaran status keanggotaan, potensi penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan adanya perlindungan kewenangan dalam perkara tersebut. 

“Kami menilai tindakan para Tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya Perbuatan Melawan Hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur. (ang/sla)

Editor : Slamet Harmoko
Istri Polisi Digugat Pinjaman uang Polisi Sampit penipuan