SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pelaksanaan eksekusi riil lahan kebun sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng Jumat (31/7), sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah termohon eksekusi yang masih berada di atas objek sengketa awalnya menolak meninggalkan lokasi.
Namun setelah mendapat penjelasan dari petugas Pengadilan Negeri Sampit bersama aparat keamanan, mereka akhirnya sepakat mengosongkan lahan dan diberi waktu tiga hari untuk membongkar pondok serta mengangkut aset yang masih berada di lokasi.
Eksekusi lapangan dilakukan setelah perkara sengketa lahan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Mahkamah Agung. Dalam perkara itu, Utar Nurcholis bertindak sebagai pemohon eksekusi. Sementara Hermanus merupakan termohon eksekusi, dengan Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung sebagai turut termohon eksekusi.
Baca Juga: Tiga Tahun Menanti Putusan, Sengketa Lahan 85 Hektare di Pelantaran Berakhir dengan Sita Eksekusi
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari personel Polres Kotawaringin Timur, TNI, Satpol PP, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur terkait lainnya.
Meski sempat terjadi penolakan dari sejumlah pihak yang masih berada di atas lahan, situasi dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan.
Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Muhammad Ipansyah, mengatakan pelaksanaan eksekusi riil berjalan aman dan lancar berkat dukungan seluruh pihak yang terlibat.
"Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi riil hari ini berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan ke depannya pelaksanaan eksekusi riil seperti ini selalu berjalan dengan baik dan tidak ada lagi masalah," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, media, dan seluruh pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi.
Muhammad Irfansyah juga meminta pemohon eksekusi bersama kuasa hukumnya menjaga objek yang telah diserahkan agar tidak kembali menimbulkan persoalan.
"Kepada kuasa pemohon eksekusi dan prinsipalnya agar menjaga objek yang sudah dilaksanakan eksekusi riil ini dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, apabila setelah pelaksanaan eksekusi terjadi dugaan perusakan terhadap bangunan, tanaman, maupun aset yang berada di lokasi, maka hal tersebut menjadi kewenangan pemohon eksekusi untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ada pengrusakan atau apa pun setelah ini, itu menjadi wewenang prinsipalnya dan kuasanya untuk melaporkan," katanya.
Ia menambahkan, apabila pihak termohon kembali mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Secara hukum bisa saja. Itu hak mereka. Pengadilan akan menerima setiap upaya hukum yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, mengatakan pemohon sebenarnya berhak meminta pembongkaran bangunan secara paksa pada hari pelaksanaan eksekusi.
Namun atas pertimbangan kemanusiaan, pihaknya memilih memberikan kesempatan kepada para termohon untuk membongkar sendiri pondok-pondok yang masih berdiri di atas objek sengketa.
"Walaupun sempat ada sedikit kendala dan perlawanan dari pihak termohon, pelaksanaan eksekusi riil hari ini tetap berjalan lancar berkat dukungan aparat kepolisian, Koramil, Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa," katanya.
Pihak pemohon memberikan toleransi selama tiga hari kepada para termohon untuk mengosongkan lahan dengan membongkar sendiri pondok maupun aset yang masih berada di lokasi sengketa.
"Kami memberikan toleransi selama tiga hari kepada termohon eksekusi untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap pondok-pondok yang ada di objek sengketa," ujarnya.
Menurut Fry, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk itikad baik. Bahkan, pemohon turut memberikan bantuan biaya transportasi dan biaya pembongkaran kepada para termohon.
"Bagaimanapun juga kami masih memiliki rasa kemanusiaan. Kami memberikan bantuan biaya transportasi dan juga biaya pembongkaran kepada para termohon," katanya.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tiga hari para termohon tidak memenuhi kesepakatan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan. Namun sebelum itu dilakukan, pemohon tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
"Kalau dalam tiga hari tidak ada pembongkaran atau ingkar janji, tentu kami akan menempuh upaya hukum. Tetapi sebelumnya kami tetap membuka ruang musyawarah untuk mengetahui kendala yang dihadapi termohon," pungkasnya.
Salah seorang turut termohon eksekusi, Maleca, mengatakan pihaknya menerima pelaksanaan eksekusi riil dan bersedia mengosongkan lahan dengan syarat diberi kesempatan membongkar sendiri pondok serta aset yang masih berada di atas objek sengketa.
Tenggang waktu tiga hari yang diberikan akan dimanfaatkan untuk memindahkan seluruh barang miliknya dari lokasi tersebut.
Meski demikian, Maleca menegaskan pihaknya masih akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Setelah pelaksanaan eksekusi riil selesai, ia menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum yang masih tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko