PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan klarifikasi kedua terhadap seorang perempuan berinisial DW, warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh SF ke Polda Kalteng pada Maret 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Subdirektorat Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Kalteng.
Baca Juga: Pinjam Baik-Baik, Digadai Diam-Diam: Modus Lama Penggelapan Sepeda Motor
Berdasarkan surat undangan wawancara perkara ke-2, DW diminta memberikan klarifikasi atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.
Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, DW merupakan istri seorang oknum anggota Polri inisial AS yang berdinas di Ditpolairud Polda Kalteng.
Meski demikian, Mapolda Kalteng menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tanpa perlakuan khusus.
Baca Juga: Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa dan Guru SMPN 1 Kuala Pembuang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya penjadwalan klarifikasi kedua terhadap DW.
"Iya, dijadwalkan klarifikasi kedua," katanya kepada Radar Sampit.
Budi memastikan status DW sebagai istri anggota Polri tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ditangani secara profesional," tegasnya. (daq/sla)
Editor : Slamet Harmoko