191 Pokir Bermasalah Disorot KPK, Akademisi Minta Kotim Benahi Total Sistem Perencanaan

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:32 WIB
ilustrasi Gedung KPK
ilustrasi Gedung KPK

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 191 usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinilai harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perencanaan pembangunan daerah.

Akademisi Riduan Kesuma menilai persoalan tersebut berakar dari munculnya usulan program yang tidak melalui mekanisme perencanaan berjenjang.

Menurut Riduan, setiap program pembangunan daerah semestinya berawal dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kemudian dibahas di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Mekanisme tersebut menjadi fondasi agar program yang dianggarkan benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat dan tercatat dalam sistem perencanaan pemerintah.

Baca Juga: Sengkarut Pokir DPRD Kotim Makin Panas! LBH Ancam Lapor Penegak Hukum Jika Program Tetap Dipaksakan

"Menurut saya, kelemahan sistem pokir saat ini muncul ketika ada program yang tidak mengacu pada proses perencanaan berjenjang mulai dari Musrenbang desa, kecamatan hingga kabupaten. Ketika ada program yang muncul di tengah jalan, di situlah potensi persoalan mulai muncul," ujarnya.

Riduan menilai temuan KPK justru menunjukkan bahwa digitalisasi tata kelola pemerintahan mulai berjalan efektif. Dengan seluruh proses yang telah berbasis sistem, setiap usulan yang tidak mengikuti mekanisme akan lebih mudah dideteksi.

"Kalau dulu mungkin sulit ditelusuri. Sekarang semuanya sudah berbasis sistem dan terdigitalisasi sehingga penyimpangan akan lebih mudah terlihat," katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja antara DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada dasarnya telah memiliki prosedur yang jelas. DPRD memiliki operator yang bertugas menginput usulan ke dalam sistem, kemudian usulan tersebut diverifikasi oleh OPD sesuai bidang kewenangannya.

Baca Juga: Praktisi Turut Amati Persoalan Pokir DPRD Kotim, Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum 

"Saya kira SOP-nya sudah jelas. DPRD punya operator untuk menginput usulan, kemudian masuk ke sistem dan diverifikasi oleh OPD," jelasnya.

Meski demikian, Riduan menegaskan transparansi harus menjadi prioritas agar persoalan serupa tidak terus berulang. Menurutnya, seluruh proses pengajuan hingga verifikasi pokir perlu dibuka kepada publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah.

"Prosesnya perlu dibuka supaya masyarakat bisa mengawasi. Ini menyangkut uang daerah, sehingga prinsip transparansi harus benar-benar dijalankan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pada penyusunan APBD berikutnya tidak ada lagi usulan pokir yang diajukan di luar mekanisme perencanaan berjenjang. Praktik tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tetap dipaksakan masuk ke dalam anggaran.

Sebagai langkah perbaikan, Riduan meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD mengikuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan KPK. Menurutnya, upaya konsultasi dan pembenahan yang sedang dilakukan merupakan langkah yang tepat untuk mencegah persoalan berkembang menjadi kasus hukum.

"Yang paling penting adalah mengikuti arahan KPK agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kasus hukum. Langkah konsultasi dan pembenahan yang dilakukan sekarang sudah benar. Jangan ada pihak-pihak yang memaksakan program yang tidak memenuhi prosedur tetap dilaksanakan, karena nanti persoalannya tidak lagi berhenti pada administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menemukan 191 usulan pokok pikiran DPRD Kotim yang tidak tercatat dalam SIPD. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyoroti adanya usulan lintas daerah pemilihan serta program OPD yang diajukan melalui mekanisme pokir.

Temuan tersebut kini menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
Pokir DPRD Kotim Pokir Bermasalah kpk