PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta dampaknya mengarah kepada kegagalan. Pasalnya, lahan yang terbakar semakin luas, hampir di seluruh kabupaten/kota. Kondisi ini dikhawatirkan mengarah terulangnya bencana kabut asap pada 2015 silam.
Secara nasional, berdasarkan pemantauan satelit dan data pemadaman Manggala Agni, luas area terdampak telah mencapai 3.069,52 hektare, dari 1.184,44 hektare lahan yang terbakar.
Berdasarkan data Posko Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah, hingga 26 Juli 2026 telah terjadi 727 kejadian karhutla di provinsi ini. Kota Palangka Raya menjadi wilayah dengan jumlah karhutla terbanyak, yakni 248 kasus. Disusul Kabupaten Kotawaringin Timur 125 kejadian, Barito Utara 67 kejadian, dan Kotawaringin Barat 65 kejadian, dan sisanya tersebar di kabupaten lainnya.
Hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah telah mengalami karhutla. Hanya Kabupaten Barito Timur yang tercatat relatif aman dengan satu kejadian, sehingga mendekati kondisi zero karhutla.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng Ahmad Toyib mengungkapkan, pemerintah provinsi bersama sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan status siaga darurat karhutla, hingga 31 Oktober 2026.
Menurutnya, berbagai upaya penanganan terus dilakukan, mulai dari patroli darat, pemadaman dini, hingga pengerahan helikopter patroli dan water bombing di wilayah Kalteng, untuk mempercepat penanganan kebakaran yang sulit dijangkau.
Baca Juga: Tim Gabungan Terus Berjibaku Atasi Kebakaran Lahan di Sejumlah Wilayah Kalteng
“BMKG juga mengingatkan masyarakat mewaspadai angin kencang di wilayah pesisir dan perairan selatan Kalimantan Tengah, yang berpotensi mempercepat penyebaran api maupun asap,” ujar Ahmad Toyib.
Sebelumnya, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan telah menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan beserta ancaman sanksi pidananya.
Melalui maklumat itu, seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha diminta untuk tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Selain itu ditegaskan, setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
Terpisah, salah satu dampak Kahurtla di Sampit, sempat menganggu pendaratan Super Air Jet dari Jakarta menuju Sampit, sehingga harus ditunda sekitar dua jam, pada pekan lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim Raihansyah mengungkapkan, lokasi kebakaran berada di sekitar runway 13, yang merupakan jalur manuver pendaratan pesawat di Bandara Haji Asan Sampit. Sehingga masih adanya titik api membuat, AirNav meminta area tersebut dipastikan steril sebelum pesawat diberangkatkan dari Jakarta.
"Bukan karena kabut asap, tetapi karena ada kebakaran di sekitar runway 13 sehingga harus di-clear-kan dulu sebelum pesawat berangkat dari Jakarta," ujarnya, Senin (27/7).
Mendapat informasi tersebut, Dishub Kotim bersama BPBD setempat langsung menuju lokasi untuk menbantu proses pemadaman. Setelah api berhasil dipadamkan dan kawasan dinyatakan aman, AirNav memberikan izin operasional kembali. Pesawat Super Air Jet kemudian melanjutkan penerbangan menuju Sampit.
Raihansyah menegaskan, kejadian ini menjadi peringatan bahwa kebakaran lahan di sekitar bandara memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kerusakan lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membakar hutan dan lahan. Kalau sampai terjadi lagi dan lebih parah, bukan hanya delay, tetapi bisa saja penerbangan dibatalkan. Ini tentu akan sangat meruguikan masyarakat," tegasnya.(daq/yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama