SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balanga Kotawaringin Timur mengancam membawa polemik pokok pikiran (pokir) DPRD ke aparat penegak hukum apabila ratusan usulan yang belum memenuhi persyaratan administrasi tetap dipaksakan direalisasikan menggunakan APBD.
Aktivis LBH Balanga Kotim, Gahara, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak memaksakan pelaksanaan pokir yang belum memenuhi mekanisme administrasi merupakan keputusan yang tepat untuk menghindari persoalan hukum.
"Kalau tetap dipaksakan dilaksanakan, tentu potensi persoalan hukumnya akan semakin besar. Kami dari kalangan aktivis akan mengawal persoalan ini secara komprehensif. Kalau memang dipaksakan berjalan tanpa mekanisme yang benar, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum," tegas Gahara.
Baca Juga: Praktisi Turut Amati Persoalan Pokir DPRD Kotim, Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum
Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBD wajib melalui tahapan perencanaan, pengusulan, dan penganggaran sesuai ketentuan. Karena itu, usulan yang tidak memenuhi mekanisme administrasi semestinya tidak dipaksakan untuk tetap memperoleh alokasi anggaran.
"Ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Jangan sampai kesalahan administrasi yang sudah diketahui justru dipaksakan berlanjut ke tahap penganggaran dan pelaksanaan. Kalau itu terjadi, persoalannya bisa berkembang menjadi persoalan hukum," katanya.
Gahara juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya mencermati temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pokir tahun anggaran 2026, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya pola serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau yang terungkap sekarang baru tahun 2026, bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya? Kalau memang polanya sama, menurut kami itu juga perlu diusut. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pokir pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Pengawasan Pelaksanaan Dana Pokir DPRD Kotim Diperketat
Menurut Gahara, penelusuran tersebut penting agar temuan KPK tidak berhenti pada evaluasi administrasi semata, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK mengungkap terdapat 191 usulan pokok pikiran DPRD Kotawaringin Timur yang tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan adanya usulan lintas daerah pemilihan (dapil) serta program yang seharusnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD), namun diajukan melalui mekanisme pokir.
Temuan itu memicu pembahasan intensif antara DPRD Kotim dan Pemerintah Kabupaten Kotim. Kedua pihak bahkan menggelar rapat hingga dua malam untuk mencari solusi atas ratusan usulan yang belum memenuhi persyaratan administrasi tersebut.
Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol sebelumnya menyatakan seluruh pokir pada prinsipnya tetap akan diperjuangkan agar dapat direalisasikan.
Baca Juga: Puluhan Miliar Pokir DPRD Kotim Terancam Tak Terealisasi, Tersandung Temuan KPK dan SIPD
Sementara itu, usulan yang belum memenuhi ketentuan administrasi akan ditempuh melalui mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku.
Polemik tersebut kini menjadi sorotan berbagai kalangan yang mengingatkan agar penyelesaiannya tetap mengedepankan ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga penggunaan APBD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(ang)
Editor : Slamet Harmoko