PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan tren peningkatan, terutama di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan Kabupaten Pulang Pisau, serta Kabupaten Kapuas.
Menyikapi kondisi tersebut, Polda Kalteng bertindak tegas dengan menegakkan hukum. Bukti tindakan tegas terhadap aksi pembakaran lahan sudah diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau, dengan menetapkan delapan orang tersangka setelah diduga membuka lahan dengan cara membakar, hingga api meluas dan membahayakan kawasan sekitarnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, kondisi karhutla di sejumlah wilayah terus mengalami peningkatan meski berbagai upaya pemadaman telah dilakukan.
Baca Juga: Kejati Kalteng Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Zirkon Periode 2020-2025
"Sebelumnya kami berhasil memadamkan api dengan luasan lahan terbakar kurang lebih 48 hektare. Namun beberapa hari kemudian api kembali muncul, kemungkinan karena lahan gambut masih menyimpan bara api di bawah permukaan. Saat ini kebakaran tersebut masih dalam penanganan," ujarnya, Kamis (23/7).
Diungkapkan pula, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, Polres Pulang Pisau telah menetapkan delapan warga sebagai tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan. Sementara untuk titik kebakaran lain yang berkembang saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Iwan Kurniawan.
Menurutnya, motif sementara para tersangka adalah membuka lahan untuk kepentingan pribadi. Seluruhnya merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan di kawasan Tumbang Nusa.
"Kalau kami lihat motifnya untuk membuka lahan. Mereka merupakan individu, bukan perusahaan, dan berada dalam satu hamparan lahan. Mereka juga merupakan pemilik lahan sesuai SKT yang dimiliki," bebernya.
Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, polisi memasang garis polisi (police line) di seluruh lahan yang menjadi objek perkara, agar tidak dapat dimanfaatkan sebelum proses hukum selesai.
"Setiap lahan yang terbakar akan kami status quo dan dipasang police line. Tujuannya supaya lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk berkebun apabila dibuka dengan cara dibakar," tegasnya.
Meski demikian, Polda Kalteng masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat."Kami masih mendalami apakah ada kemungkinan mereka disuruh perusahaan. Itu masih dalam proses penyelidikan," tegas Kapolda.
Selain itu juga diterbitkan Maklumat Kapolda Kalteng yang menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kualitas udara agar tetap sehat bagi masyarakat.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan tindak pidana yang harus diperangi secara komprehensif.
Kapolda juga melarang masyarakat maupun perusahaan dengan sengaja membuka atau mengolah lahan menggunakan api maupun melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan hingga melampaui baku mutu udara, air maupun kerusakan lingkungan hidup.
Bagi pelaku yang melanggar, kepolisian akan menindak tegas menggunakan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.
Selain di Tumbang Nusa, kepolisian juga mendeteksi sejumlah hotspot di Kota Palangka Raya. Namun, titik api yang ditemukan masih berskala kecil dan langsung dipadamkan petugas.
"Maklumat sudah kami keluarkan. Kami juga melakukan pembinaan melalui sosialisasi, patroli preventif menggunakan drone, hingga patroli langsung. Sekarang setiap ada titik hotspot, saya sudah memerintahkan seluruh anggota untuk wajib mendatangi lokasi tersebut," pungkas Kapolda.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama