Pengawasan Pelaksanaan Dana Pokir DPRD Kotim Diperketat

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:21 WIB
Suasana rapat paripurna di DPRD Kotim, beberapa waktu lalu. (dok/radarsampit)
Suasana rapat paripurna di DPRD Kotim, beberapa waktu lalu. (dok/radarsampit)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di tahun anggaran 2026, bakal terseleksi dengan ketat untuk penganggaran dan pelaksanaannya.

Menyikapi hal itu, anggota legislatif bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat maraton selama dua malam terakhir, membahas penyelesaian persoalan administrasi.

Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol mengungkapkan, seluruh pokir pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan. Namun, ada perubahan pada persyaratan administrasi di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Tetap dilaksanakan, hanya ada perubahan sistem pelaksanaan. Memang ada beberapa yang tidak masuk dalam SIPD. Itu faktor administrasi," ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut muncul setelah adanya penguatan pengawasan terhadap tata kelola pokir. Seluruh usulan kini harus memenuhi prosedur administrasi yang lebih ketat. Dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan persepsi antara operator di DPRD dan operator pada perangkat daerah.

Ia mencontohkan, seperti usulan perbaikan Jalan MT Haryono. Harus dilengkapi titik koordinat oleh perangkat daerah saat proses input ke SIPD. Pihaknya di DPRD menilai persyaratan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: KPK Temukan 191 Pokir DPRD Kotim di Luar SIPD, Soroti Usulan Lintas Dapil dan Pengelolaan Hibah

"Harusnya eksekutif yang mencari koordinat. Karena secara administrasi itu tidak dipenuhi, akhirnya usulan tidak memenuhi syarat pengajuan," cetus Lumban Gaol.

Ia menegaskan, persoalan yang terjadi bukan menyangkut substansi program pembangunan, melainkan aspek administrasi. Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah kini berupaya menyamakan persepsi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Sifatnya masih administrasi. Yang administrasinya sudah lengkap akan dilaksanakan pada 2026. Sedangkan yang masih kurang tetap akan dikerjakan melalui program lain, tetapi harus melewati tahapan yang berjenjang," papar Lumban Gaol.

Sebelumnya, persoalan pokir tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian KPK. Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengungkapkan hasil analisis terhadap SIPD dan dokumen kerja menemukan berbagai anomali dalam pengelolaan pokir.

Salah satunya, terdapat 191 usulan pokir yang tidak tercantum dalam SIPD. Selain itu, KPK juga menemukan adanya usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan.

Menurut Wahyudi, kondisi tersebut masih ditemukan pada usulan tahun anggaran 2025 dan 2026. Padahal, pokir seharusnya disusun berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), hingga usulan prioritas.

"Pokir seharusnya mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, bukan berjalan sendiri," tegasnya.

KPK juga menemukan masih adanya program yang sejatinya merupakan tugas pokok dan fungsi OPD, tetapi justru diajukan melalui mekanisme pokir."Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir," ujar Wahyudi.

Berdasarkan data KPK, pada tahun 2024 terdapat 709 usulan pokir DPRD Kotim. Dari jumlah tersebut, 64 usulan masih berstatus menggantung pada tahap verifikasi OPD. Nilai anggaran pokir tercatat mencapai Rp17,72 miliar dengan realisasi sebesar Rp17,78 miliar.

Menyikapi hal itu, Pemkab Kotim pun memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna memantau dan menegevaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan, belum lama tadi.

Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati bersama jajaran perangkat daerah turut hadir dalam koordinasi tersebut. Rapat membahas berbagai langkah perbaikan sistem pemerintahan, khususnya pada aspek administrasi, pengawasan, dan pelayanan publik.

Halikinnor mengatakan, kehadiran Pemkab Kotim dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk terus mealakukan pembenahan tata kelola pemerintahan sesuai i prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin bersih, transparan, dan akuntabel. Masukan serta evaluasi dari KPK menjadi pedoman penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi," terangnya.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan secara berkala bersama KPK menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional serta mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Halikinnor menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan KPK diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta menciotakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.(ang/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
dana pokok pikiran Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) DPRD Kotim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pokir