Jangan Hanya Petani, Praktisi Hukum Minta Perkara Karhutla Korporasi Dituntaskan

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:13 WIB
Ilustrasi: Karhutla di Sungai Baru, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 18 Juli 2026.
Ilustrasi: Karhutla di Sungai Baru, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 18 Juli 2026.

RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mendapat sorotan.

Praktisi hukum Agung Adi Setiyono meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses petani atau masyarakat kecil, tetapi juga menuntaskan perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian.

Menurut Agung, selama ini perkara karhutla yang sampai ke pengadilan lebih banyak menjerat masyarakat. Sementara kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan belum pernah diketahui publik berujung di meja hijau.

"Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara," katanya.

Ia mengingatkan kebakaran besar yang terjadi di Kotim pada 2019. Saat itu, ratusan hektare lahan terbakar dan sejumlah konsesi perusahaan kelapa sawit disegel oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kepolisian juga memasang garis polisi di sejumlah perusahaan sawit di wilayah Kotim dan Seruyan.

Menurut Agung, saat itu sempat muncul informasi bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah mengetahui adanya proses persidangan maupun putusan pengadilan terhadap perkara tersebut.

"Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya. Silakan cek di pengadilan setempat dan setahu saya itu tidak pernah sampai ke pengadilan negeri," ujarnya.

Menurut Agung, penyegelan seharusnya menjadi awal penegakan hukum, bukan akhir. Penyidik perlu memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban mencegah kebakaran atau justru lalai sehingga kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesinya.

"Makanya jangan hanya petani kecil yang diproses. Pemilik konsesi itu wajib dan harus diproses kalau wilayah usahanya ada kebakaran. Penyidik harus membuktikan apakah perusahaan sudah menjalankan kewajiban pencegahan atau justru lalai. Kalau memang ada unsur pidana, proses sampai pengadilan. Jangan berhenti di penyegelan saja," tegasnya.

Sementara itu, Polres Kotawaringin Timur mulai meningkatkan penegakan hukum menyusul munculnya sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini.

Sejumlah lokasi karhutla telah dipasangi garis polisi sebagai langkah awal penyelidikan dugaan pembakaran lahan secara sengaja.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemasangan garis polisi merupakan bagian dari proses penyelidikan setelah sebelumnya kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Polisi juga memetakan lokasi kebakaran, memanggil pemilik lahan, dan mengukur dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini kami melakukan pemeriksaan, memetakan wilayah yang dilakukan pembakaran, kemudian memanggil pemilik lahan. Kami akan mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik berdasarkan peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Resky. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
petani kotim penegakan hukum kalteng karhutla