SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Penindakan tegas terhadap indikasi pembakaran hutan maupun lahan yang terjadi belakangan ini mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agung Adi Setiyono.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menyasar oknum warga apabila ada aksi pembakaran, melainkan juga pihak pemodal atas lahan yang terbakar, apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian.
Agung menyatakan, selama ini banyak perkara karhutla yang berujung ditindak secara hukum, lebih melibatkan oknum warga atau kalangan petani kecil. Sementara itu, sejumlah kasus kebakaran di dalam wilayah konsesi perusahaan, belum pernah diketahui publik dan sampai ke proses hukum.
"Kalau melihat perkembangan selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru warga kecil atau petani. Sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara," ujarnya.
Ia mencontohkan, kebakaran lahan yang melanda Kotim pada 2019. Saat itu, ratusan hektare lahan terbakar dan sejumlah areal konsesi perusahaan kelapa sawit disegel oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu lanjut Agung, pihak kepolisian juga memasang garis segel di sejumlah areal perusahaan sawit di wilayah Kotim dan Seruyan.
Menurut Agung, saat itu publik juga sempat mendapat informasi bahwa beberapa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah melihat adanya proses persidangan maupun putusan pengadilan terhadap perkara tersebut.
"Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya. Silahkan cek di pengadilan setempat dan setahu saya itu tidak pernah sampai ke pengadilan negeri," bebernya.
Agung menegaskan, penyegelan semestinya bukan menjadi akhir dari penegakan hukum. Penyidik harus mendalami setiap kasus kebakaran yang terjadi di dalam wilayah hak guna usaha (HGU) atau konsesi perusahaan untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian maupun pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan karhutla, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemilik konsesi itu wajib dan harus diproses kalau wilayah usahanya ada kebakaran. Penyidik harus membuktikan apakah perusahaan sudah menjalankan kewajiban pencegahan atau justru lalai. Kalau memang ada unsur pidana, proses sampai pengadilan. Jangan berhenti di penyegelan saja," tegasnya.
Agung menambahkan, penegakan hukum yang adil menjadi salah satu kunci memutus siklus karhutla yang hampir setiap tahun berulang. Ketika hukum diterapkan tanpa membedakan pelaku, baik warga maupun korporasi, efek jera akan lebih terasa sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia berharap, aparat penegak hukum menjadikan musim kemarau tahun ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Di sisi lain, Polres Kotim mulai meningkatkan penegakan hukum seiring munculnya sejumlah titik kebakaran lahan tahun ini. Sejumlah lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi sebagai langkah awal penyelidikan untuk mengungkap dugaan pembakaran lahan secara sengaja.
Sebelumnya Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemasangan garis polisi merupakan bagian dari proses penyelidikan setelah sebelumnya kepolisian melakukan sosialisasi dan pencegahan kepada masyarakat. Polisi juga memetakan lokasi kebakaran, memanggil pemilik lahan, serta mengukur dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama