Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berstatus Sebagai Saksi, Padahal Sebelumnya Jadi Tersangka oleh Polri

Slamet Harmoko • Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Kepolisian RI.

Sebagai langkah awal, penyidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, namun hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik yang diterbitkan bernomor 43, 44, dan 45. Meski penyidikan dilanjutkan dari penanganan Polri, Kejagung tetap melakukan pendalaman secara mandiri sebelum mengambil keputusan mengenai penetapan tersangka.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Berlapis Korupsi dan TPPU, Terancam Hukuman Berat

"Tentunya kan ini sprindik, kami sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana ya (Polri). Nah tentunya kami pelajari, nanti penyidik kami buka, kami pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," kata Anang.

Dalam perkara yang dilimpahkan tersebut, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Namun, dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Anang menegaskan, status tersangka yang pernah ditetapkan Polri tidak otomatis gugur. Meski demikian, Kejagung tetap harus melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan dokumen perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Tidak gugur (status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto). Tapi, kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," ujarnya.

Baca Juga: Menanti Kemandirian yang Masih "Disubsidi" Pusat: Mengintip Nasib Anggaran Rp1,7 Triliun Kotim

Menurut Anang, penyidik saat ini sedang menelaah berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta kelengkapan administrasi perkara yang secara bertahap diserahkan oleh penyidik Polri sejak 14 Juli 2026.

Pemeriksaan tersebut mencakup aspek formil maupun materil sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

"Yang jelas kami akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya, termasuk kami akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," jelasnya.

Seiring proses pelimpahan perkara, Kejagung juga mulai menerima barang bukti dari penyidik Polri. Penyerahan dilakukan secara bertahap di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa dokumen dalam boks, bingkai foto, hingga koper yang berisi alat bukti terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Anang.

Dengan diterbitkannya tiga sprindik baru tersebut, penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Penyidik akan menentukan arah penanganan perkara berdasarkan hasil evaluasi terhadap alat bukti dan hasil pendalaman yang sedang berlangsung. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Don Ritto Sprindik Kejagung Febrie Adriansyah Kejagung polri