SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Upaya warga melerai pertikaian dua pria di depan sebuah warung di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) tak mampu mencegah aksi berdarah.
Perselisihan yang dipicu saat keduanya mengonsumsi minuman keras (miras) berakhir dengan pembacokan menggunakan parang hingga korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (15/7), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning dan Devy Christina, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Petrus alias Agus.
Baca Juga: Harga TBS Menguat, DPRD Kalteng Sebut Petani Sawit dan Ekonomi Daerah Diuntungkan
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (28/4/2026) malam ketika korban, Albino, sedang memperbaiki rem mobil di depan sebuah warung di Desa Damar Makmur.
Tak lama kemudian, terdakwa datang dan mengajak korban mengonsumsi minuman keras. Setelah berbincang, keduanya terlibat adu mulut hingga memancing perhatian warga.
Seorang warga bernama Rosniah sempat keluar rumah untuk melerai pertengkaran tersebut. Setelah keduanya dipisahkan, Rosniah kembali masuk ke rumah karena mengira persoalan telah selesai.
Baca Juga: Sekda Kalteng: Evaluasi APBD 2025 Jadi Dasar Tingkatkan Efektivitas Anggaran
Namun situasi justru memanas. Saat korban hendak menuju mobil untuk meninggalkan lokasi, terdakwa diduga mengambil parang dan menyerang dari belakang.
"Korban hendak menuju mobil untuk pergi, namun tiba-tiba dibacok dengan satu buah parang oleh terdakwa dari arah belakang," ungkap jaksa di persidangan.
Korban berusaha menghindar, tetapi terdakwa kembali mengayunkan parang beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, wajah, hidung, tangan, dan punggung.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UPR Didorong Jadi Akselerator Program Tambun Bungai di Gumas
Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat meminta pertolongan ke rumah warga sebelum menuju rumah kepala desa. Korban kemudian dilarikan ke Klinik perusahaan untuk mendapat penanganan awal, lalu dirujuk ke RSUD dr. Murjani Sampit dan selanjutnya ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku sempat berniat meninggalkan lokasi usai pertengkaran dilerai. Namun menurut versinya, korban mengejar, menarik tubuhnya hingga terjatuh dari sepeda motor, kemudian menendang dan memukulnya.
Merasa emosi, terdakwa mengambil parang yang tergantung di bagian depan sepeda motornya lalu mengayunkannya ke arah korban.
Baca Juga: Evaluasi APBD 2025, DPRD Kalteng Beri Catatan untuk Perbaikan Kinerja Anggaran
Usai kejadian, Petrus melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya. Beberapa jam kemudian, saat hendak kabur ke arah Samba, ia berhasil diamankan anggota kepolisian bersama petugas keamanan PT HSL di wilayah Desa Mirah, Kabupaten Katingan.
Berdasarkan Visum et Repertum RSUD dr. Murjani Sampit Nomor 32/TU-4/815/DM/2026 tertanggal 29 April 2026, korban mengalami sejumlah luka robek akibat benda tajam yang menyebabkan korban tidak dapat menjalankan aktivitas dan pekerjaannya untuk sementara waktu.
Atas perbuatannya, Petrus didakwa melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat. Sidang perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor