SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengusut dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kotim.
Sedikitnya empat hingga lima titik kebakaran yang diduga sengaja dibakar kini tengah diselidiki, dengan proses hukum disiapkan bagi pelaku jika ditemukan unsur pidana.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih saat Kabupaten Kotim memasuki musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran meluas.
"Selama ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun apabila masih ada yang tidak mengindahkan larangan membakar lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Resky, Rabu (15/7).
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik awal pembakaran. Di lokasi tersebut, petugas memasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menurut Resky, polisi akan memanggil para pemilik lahan untuk dimintai klarifikasi sekaligus mengukur tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami melakukan pemetaan terhadap wilayah yang telah terjadi pembakaran, memasang police line, kemudian akan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya akan kami ukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku," katanya.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami penyebab kebakaran di setiap lokasi.
"Belum ada tersangka. Saat ini prosesnya masih berjalan," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, terdapat sekitar empat hingga lima titik lahan yang telah dipasangi garis polisi. Seluruh lokasi tersebut berada di kawasan Kecamatan Baamang dan Ketapang.
"Sejauh ini ada sekitar empat sampai lima titik yang sudah kami police line. Lokasinya berada di seputaran Baamang dan Ketapang," ungkap Resky.
Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya belum menyimpulkan seluruh kejadian karhutla di Kotim disebabkan unsur kesengajaan. Penyelidikan dilakukan secara cermat untuk memastikan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi.
"Kami belum menyimpulkan seluruh kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan. Tetapi ada beberapa titik yang memang diduga sengaja dibakar. Terhadap lokasi tersebut kami langsung melakukan olah TKP dan akan memeriksa pemilik lahannya," jelasnya.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, Polres Kotim memastikan akan membawa perkara tersebut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penanganannya akan kami sesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum," pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko