Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Disdik Kotim Buka Pengaduan Dugaan Perundungan saat MPLS

M. Akbar • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:56 WIB
Para murid baru SMPN 1 Sampit saat mengikuti pembukaan MPLS, Senin (13/7).(yuni/radarsampit)
Para murid baru SMPN 1 Sampit saat mengikuti pembukaan MPLS, Senin (13/7).(yuni/radarsampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan perundungan yang terjadi selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027.

Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rangkaian MPLS berjalan sesuai konsep MPLS Ramah, yakni kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, edukatif, dan bebas dari kekerasan.

“Jika nantinya ada laporan terkait perundungan, itu akan kami tampung dan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku,” tegasnya saat meninjau hari pertama pelaksanaan MPLS di sejumlah sekolah.

Menurut Yolanda, pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menetapkan kegiatan berlangsung selama lima hari.

Selama masa tersebut, seluruh sekolah diminta menjadikan MPLS sebagai sarana memperkenalkan lingkungan sekolah, budaya belajar, serta membentuk karakter peserta didik baru tanpa adanya praktik perundungan, perpeloncoan, maupun bentuk kekerasan lainnya.

“Pelaksanaan MPLS tahun ini merupakan MPLS Ramah. Karena itu, kami berharap tidak ada perundungan terhadap peserta didik. MPLS harus menjadi wahana pengembangan karakter,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Disdik Kotim mengajak kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga orang tua berperan aktif mengawasi jalannya MPLS agar setiap potensi pelanggaran dapat segera ditangani.

Sebelumnya, Disdik Kotim juga telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan perpeloncoan maupun pungutan dalam bentuk apa pun selama MPLS.

Kegiatan tersebut harus menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi peserta didik dalam mengenal lingkungan sekolah barunya.

Yolanda menegaskan seluruh sekolah wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan MPLS sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, tertib, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
Disdik Kotim perundungan sampit mpls