Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Kasus Sawit hingga Malam, Ratusan Warga Bagendang Padati PN Sampit Kawal Dua Terdakwa

Rado. • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:13 WIB
Warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri Sampit, Senin (13/7). (Rado/Radar Sampit)
Warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri Sampit, Senin (13/7). (Rado/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri Sampit, Senin (13/7/2026).

Mereka datang sebagai bentuk solidaritas terhadap dua warga yang menjalani persidangan dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya.

Persidangan berlangsung cukup panjang. Sidang dimulai menjelang waktu Magrib dan baru berakhir sekitar pukul 19.30 WIB. Meski berlangsung hingga malam hari, ratusan warga tetap bertahan di lingkungan pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada kedua terdakwa.

Salah seorang keluarga terdakwa, Munti, istri Asan, mengaku tidak menyangka suaminya harus menjalani proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Sampit setelah sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah.

"Kami tidak menyangka suami saya ditangkap dan dibawa ke Polda dengan tuduhan pencurian," katanya usai persidangan.

Menurut Munti, kehadiran ratusan warga di pengadilan menjadi bukti dukungan kepada kedua terdakwa. Ia meyakini suaminya bukan pelaku pencurian, melainkan hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit menggunakan mobil pikap.

"Saya juga bingung suami saya dibilang mencuri. Padahal dia hanya ambil upah angkut pakai pikap," ujarnya.

Ia menuturkan, suaminya selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga orang anak. Karena itu, ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.

"Suami saya tulang punggung keluarga. Kami punya tiga anak yang harus dinafkahi. Yang menyuruh mengangkut justru tidak bertanggung jawab. Harapan saya suami saya bisa dibebaskan," tuturnya.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, meminta majelis hakim membebaskan klien mereka. Menurut keduanya, para terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angkut.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tetap pada dakwaannya bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam pengangkutan tandan buah segar yang dipanen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, sehingga perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
Warga Bagendang Pengadilan Negeri Sampit sidang pn sampit