SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap fakta baru. Korban yang masih berusia 13 tahun ternyata memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yakni sepupu.
Pelaku berinisial JD (24) telah diamankan jajaran Polsek Antang Kalang setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kawasan kebun kelapa sawit milik warga, dekat PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dipaksa sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga: Catut Nama Organisasi Anti Narkoba untuk Jual Zenith, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Keesokan harinya, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Antang Kalang.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. JD akhirnya ditangkap di Desa Tumbang Boloi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," ujar Edy.
Baca Juga: Digerebek di Barak, Pengedar Sabu di Palangka Raya Dibekuk Polisi
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
"Korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, yakni sepupu," ungkapnya.
Diketahui, saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor