Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lengang Usai Mundur dan Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Slamet Harmoko • Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:15 WIB
Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lengang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lengang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Suasana di sekitar kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terpantau sepi setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari jabatan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rumah dua lantai bercat putih tersebut tampak tertutup rapat dengan gerbang dalam kondisi terkunci. Dari luar pagar terlihat beberapa orang berjaga di area dalam rumah, sementara di pos keamanan yang berada tepat di depan kediaman, sejumlah pria berpakaian sipil tampak berkumpul sambil berbincang.

Hingga Sabtu (11/7), tidak terlihat adanya aktivitas mencolok di rumah tersebut. Personel TNI berseragam yang sebelumnya sempat terlihat berjaga di lokasi juga sudah tidak tampak.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dipastikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Pengunduran diri itu dilakukan setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, dan PT Krakatau Steel. Selain itu, Febrie juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Polisi menyatakan akan mendalami seluruh alat bukti, termasuk aset dan barang bukti yang telah disita dalam rangka mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Eks Jampidsus Febrie Adriansyah #tersangka TPPU #rumah