Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Dijerat Tiga Kasus Korupsi dan TPPU

Slamet Harmoko • Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:30 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Menurut Totok, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi juga telah dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

Selain dijerat pasal tindak pidana korupsi, Febrie juga dipersangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

Penetapan tersangka ini terjadi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya membenarkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Anang, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Barang Bukti Rp476 Miliar Masih Didalami

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan.

Dari rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi aset bernilai fantastis berupa emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudianUSD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai rupiah. Estimasi total nilainya sekitar Rp476 miliar,” ungkap Totok.

Penyidik menegaskan bahwa asal-usul barang bukti tersebut masih didalami sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang kini menjerat Febrie Adriansyah. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka #Febrie Adriansyah #tersangka #jampidsus