RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik kepolisian.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), Febrie menegaskan tetap menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Menurut Febrie, seluruh tugas yang diembannya bersama jajaran Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan tugas lain di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat, dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan. Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil, yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri," ujar Febrie.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara yang dilakukan Jampidsus tetap mengedepankan pembuktian hukum dan akan diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan.
Febrie mengatakan Kejaksaan Agung saat ini masih berkonsentrasi menangani sejumlah perkara yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan dugaan penyimpangan tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Febrie mengungkapkan proses pemberkasan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung.
Ia menyebut tim penyidik saat ini memfokuskan penyelesaian berkas perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk beberapa pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," ujarnya.
Menurut Febrie, salah satu tersangka dalam perkara tersebut juga telah menyebut puluhan nama dalam keterangannya kepada penyidik.
Namun, ia menegaskan penyebutan nama dalam pemeriksaan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik. Dan ini juga selalu komunikasi kami dengan rekan-rekan sekarang yang menahkodai program MBG. Ini menjadi program prioritas yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat," katanya.
Febrie menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan menetapkan status hukum seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam pemeriksaan.
Menurutnya, setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan atas isu yang berkembang mengenai dirinya maupun proses penanganan sejumlah perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Hingga kini, Kejaksaan Agung menyatakan seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme peradilan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko