RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali menemukan barang bukti dalam penggeledahan lanjutan di sebuah money changer yang berada di samping de'Clan Signature Cafe, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang dalam 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar serta mengamankan tiga orang pegawai untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani tim gabungan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menyita sedikitnya 71 item barang bukti dari lokasi penukaran valuta asing tersebut.
"Kemudian di money changer ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," ujar Totok kepada wartawan.
Selain uang dan dokumen, penyidik juga mengamankan telepon genggam serta membawa tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
"Ada tiga. Pegawai saja, orang yang ada di lokasi," kata Totok.
Ia menegaskan, ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam rangka melengkapi proses penyidikan. Kepolisian belum menyampaikan adanya penetapan status tersangka terhadap mereka.
Brankas Rahasia di Kafe Berisi Hampir Rp60 Miliar
Penggeledahan di money changer dilakukan bersamaan dengan penyisiran di de'Clan Signature Cafe. Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik kompartemen lemari di lantai dua bangunan.
Dari dalam brankas tersebut, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Menurut Totok, apabila dikonversi ke dalam rupiah, nilai keseluruhan uang yang ditemukan di kafe tersebut mendekati Rp60 miliar.
"Uang yang kita sita SGD3.130.000, kemudian USD889.965, serta uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar," ujarnya.
Brankas Disamarkan di Balik Lemari
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan brankas tersebut sengaja disembunyikan di balik sebuah lemari sehingga tidak mudah terlihat.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
"Memang itu terselubung di balik satu lemari. Ada brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar," kata Budi.
Bagian dari Penyidikan Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi
Menurut Budi, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, serta penanganan perkara Asabri dan Krakatau Steel.
Baca Juga: Buntut Penggeledahan Dugaan Korupsi Jiwasraya-Asabri, Rumah Jampidsus Dijaga Ketat
Dalam pelaksanaan penggeledahan, kepolisian turut menerjunkan personel Brimob sebagai bagian dari prosedur pengamanan.
"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP)," ujar Budi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepolisian juga belum mengungkap identitas pihak yang diduga menguasai aset-aset tersebut maupun menetapkan hubungan barang bukti dengan tersangka tertentu. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko