Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terdakwa Korupsi Tambang Zirkon Tak Ingin Dipenjara, Lha Kok Bisa? 

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:21 WIB
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zirkon dan mineral turunannya di Kalteng, yang belum menyentuh pokok perkara.(dodi/radarsampit)
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zirkon dan mineral turunannya di Kalteng, yang belum menyentuh pokok perkara.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zirkon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum menyentuh pokok perkara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menunda pembacaan surat dakwaan hingga 23 Juli 2026, karena masih berlangsung proses praperadilan.

Sidang yang digelar Rabu (8/7) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand. Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, dan sejumlah entitas lainnya sepanjang 2020–2025. Namun, agenda tersebut urung dilaksanakan, lantaran masih ada proses praperadilan yang berjalan hingga 22 Juli mendatang.

"Majelis hakim secara resmi menunda pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026," kata Ricky, dalam persidangan.

Enam terdakwa yang menjalani proses hukum yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway, ASN Dinas ESDM Indra Himawijaya, karyawan PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral Erna Tri Susilowati, Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral Fransisco Cosida, serta Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV Universal Sarana Abadi Hendi Andi Wahyudi.

Seluruh terdakwa didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengusulkan agar enam berkas perkara diperiksa secara bersamaan. Usulan tersebut disampaikan karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan sama, sehingga dinilai lebih efektif dan efisien. Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan sepakat dengan penggabungan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi Zirkon Terbesar di Kalteng Menunggu Jadwal Diadili

Tim JPU dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus I Wayan Suryawan serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Menanggapi penundaan itu, Jimmy menegaskan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. "Kami menghormati keputusan hakim dan mengikuti putusan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Vent Christway, Jefriko Seran, berharap proses persidangan dapat segera berjalan agar kliennya memperoleh kepastian hukum. "Kami berharap perkara ini segera disidangkan sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum," sebutnya.

Selain meminta percepatan persidangan, tim penasihat hukum juga akan mengajukan pengalihan status penahanan Vent Christway menjadi tahanan rumah. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya yang disebut mengalami penyakit jantung dan penyumbatan pembuluh darah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Jefriko, kondisi kesehatan kliennya sempat memburuk selama menjalani penahanan hingga harus dirawat di Siloam Hospitals Palangka Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Vent disarankan menjalani pengobatan rutin dan tindakan pemasangan ring jantung.

"Kami memohon agar klien kami diberikan izin menjalani pengobatan jalan dan menjalani sisa masa penahanan di rumah demi keselamatan jiwanya," ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim. Ia berharap sidang berikutnya dapat langsung memasuki tahap pembuktian sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Kami berharap sidang berikutnya dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kami juga berencana mengajukan pengalihan penahanan agar klien dapat berkumpul dengan keluarga," paparnya.

Majelis hakim menegaskan, apabila terdapat perkembangan baru dalam proses praperadilan sebelum jadwal sidang berikutnya, pengadilan akan segera mengambil langkah yang diperlukan. Namun, apabila tidak ada perubahan, sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan pokok perkara.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#korupsi penjualan #tahanan rumah #terdakwa #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Zirkon