Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Rekonstruksi Pembunuhan di Tewah, Tersangka Peragakan 32 Adegan Sadis

Arham Said • Sabtu, 4 Juli 2026 | 14:48 WIB
REKA ULANG : Suasana rekonstruksi adegan pembunuhan di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, Kamis (2/7/2026). FOTO: POLRES GUMAS/RADAR SAMPIT
REKA ULANG : Suasana rekonstruksi adegan pembunuhan di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, Kamis (2/7/2026). FOTO: POLRES GUMAS/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawaspos.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, yang terjadi Minggu (3/5/2026) lalu serta sempat menyita perhatian publik.

"Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 32 adegan, dimulai dari awal hingga detik-detik terjadi peristiwa pembunuhan," ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, Jumat (3/7/2026).

Dia mengatakan, rekonstruksi ini merupakan reka ulang dari peristiwa yang sempat menggemparkan warga, yang terjadi di sebuah lahan belakang rumah seorang warga.

Baca Juga: Buron Usai Tikam Dua Pemuda di Pesta Pernikahan, Dua Pelaku Akhirnya Dibekuk

Jalannya rekonstruksi bermula ketika tersangka AD (33) dan korban F (38) pada Sabtu (2/5), berangkat bersama dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari saksi Suparto. Namun pada Minggu (3/5), korban F kembali ke dalam rumah sendirian, dan langsung menuju dapur.

Adegan rekonstruksi berlanjut dalam rumah dengan suasana yang mencekam, dimana tersangka datang dengan emosi, sembari mengayunkan senjata tajam jenis parang. Meski korban berteriak untuk meminta ampun, namun tersangka dengan amarahnya terus memukul korban, sebelum pada akhirnya ditemukan meninggal dunia di pagi hari.

"Tersangka memukul korban berkali-kali dengan menggunakan balok kayu yang berukuran 0,5 meter, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Tragis! Pengendara Motor Tewas Bersimbah Darah di Jalur Tengkorak Kobar

Dari rekonstruksi itu, lanjut dia, motif pembunuhan karena terjadi kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman keras, serta permasalahan pribadi yang dipendam oleh tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Dia mengakui, rekonstruksi ini merupakan langkah yang diambil oleh penyidik sebagai tahapan krusial, dalam melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke meja peradilan.

Baca Juga: Jual Sabu Paket Hemat, Warga Lamandau Dituntut 6 Tahun Penjara

"Secara keseluruhan, rekonstruksi berjalan dengan sangat lancar. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan profesional, untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," tukasnya. (arm/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Gunung Mas #rekonstruksi #reka ulang #pembunuhan #Adegan Syur