Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larikan Motor Dari Sampit Diringkus di Kuala Pembuang

M. Rifani Dewantara
Pelaku penggelapan motor dari Sampit saat diamankan di Polres Seruyan, Jumat (3/7). (istimewa)
Pelaku penggelapan motor dari Sampit saat diamankan di Polres Seruyan, Jumat (3/7). (istimewa)

Advertisement

KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com-Pelarian RF akhirnya terhenti. Pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya itu berhasil diringkus Tim Resmob Polres Seruyan bersama Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di sebuah rumah di kawasan Perumahan Wahana Citra, Jalan Al Hidayah, Sampit, Jumat (3/7).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial KI yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam setelah dipinjam pelaku.

Kasie Humas Polres Seruyan Aipda Ronny menjelaskan, kasus itu bermula pada 20 Juni 2026. Saat itu RF mendatangi rumah korban di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Advertisement

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjenguk orang tuanya di wilayah Kereng Pangi. Ia berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari,” ujar Ronny, Sabtu (4/7).

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berulang kali menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons.

Advertisement

Korban kemudian mendatangi rumah keluarga RF di Jalan Raya Pematang Kambat. Sayangnya, keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan RF sehingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa RF berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotim. Tim gabungan bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Sampit dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Sinergi antarwilayah menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Berkat koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan,” kata Ronny.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Jika menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bantu Jual Motor Tanpa STNK dan BPKB, Muhammad Yasir Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bantu Jual Motor Tanpa STNK dan BPKB, Muhammad Yasir Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Yasir Daulay dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam perkara penggelapan sepeda motor

Asyik Main PS, Kunci masih Menempel, Motor di Sampit Digondol Maling

Asyik Main PS, Kunci masih Menempel, Motor di Sampit Digondol Maling

Kelengahan saat memarkirkan kendaraan kembali menjadi celah bagi pelaku pencurian. Motor hilang saat ditinggal main PlayStation (PS)

Pinjam Motor Janji Tiga Hari Dikembalikan, Rifqi Malah Berniat Jual atau Gadaikan hingga Berujung Si

Pinjam Motor Janji Tiga Hari Dikembalikan, Rifqi Malah Berniat Jual atau Gadaikan hingga Berujung Si

Janji mengembalikan sepeda motor dalam tiga hari justru berujung perkara pidana. Rifqi Faizan Nadillah menjadi terdakwa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer