PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Kelalaian dalam memelihara satwa liar akhirnya memakan korban. Seorang balita perempuan berusia tiga tahun berinisial DRN, menjadi korban serangan brutal seekor monyet peliharaan di kawasan RT 08, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (3/7/2026).
Akibat gigitan dan cakaran satwa beringas tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala tepatnya pipi kiri, serta sejumlah luka di area kaki dan tangan.
Kejadian ini memicu sorotan tajam dari warga setempat terkait pembiaran satwa liar di lingkungan padat penduduk.
Menurut kesaksian warga sekitar, monyet milik seorang warga bernama Yanto tersebut sehari-harinya dilepas begitu saja tanpa pengikat atau kandang yang layak.
Padahal, tetangga sekitar mengklaim telah berulang kali memperingatkan pemiliknya akan potensi bahaya yang mengintai. Namun, teguran-teguran tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya berujung pada tragedi penyerangan fisik terhadap anak di bawah umur.
Setelah sempat mendapat penanganan pertama di UGD Puskesmas Karang Mulya, korban keganasan monyet itu akhirnya dirujuk ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Kondisi luka yang cukup parah membuat fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak mampu menangani korban secara maksimal.
Sadikin, salah seorang petugas Puskesmas Karang Mulya, mengonfirmasi bahwa DRN harus segera dilarikan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
"Korban harus dirujuk ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," ujar Sadikin saat dikonfirmasi mengenai kondisi klinis korban.
Pasca-insiden berdarah tersebut, situasi di lokasi sempat menegang sebelum akhirnya warga mengambil tindakan drastis untuk menghentikan ancaman.
Informasi mutakhir yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa monyet beringas tersebut telah ditembak mati oleh warga setempat guna menghindari adanya korban baru.
Bangkai hewan tersebut dilaporkan telah dievakuasi dan diambil kembali oleh pihak pemilik.
Kasus ini kembali memperpanjang catatan kelam konflik antara satwa peliharaan tak berizin atau tak terawasi dengan manusia di area permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait potensi tuntutan pidana kelalaian terhadap pemilik satwa yang menyebabkan orang lain luka berat. (*)
Editor : Slamet Harmoko