Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Amuk Tengah Malam! Pria Mabuk Asah Parang, Pasutri di Cempga Hulu Dikejar hingga Bersimbah Darah

Rado. • Rabu, 1 Juli 2026 | 21:32 WIB
ilustrasi penganiayaan berat (anirat)
ilustrasi penganiayaan berat (anirat)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi brutal dipicu minuman keras terjadi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria, Ridwan bin Asir, didakwa membacok tetangganya, Muhamad Ahsin, beserta sang istri, Hikmatus Solikhah, menggunakan sebilah parang yang sebelumnya diasah hingga tajam.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Tiara, terdakwa sebelumnya membeli tiga botol minuman beralkohol, yakni arak, bir, dan Kawa-Kawa. Seluruh minuman itu dihabiskan seorang diri di mess tempat tinggalnya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Dominasi Aduan di Kalteng. Perempuan Jadi Korban Terbanyak!

Dalam kondisi mabuk, terdakwa diduga menyimpan dendam terhadap sejumlah orang yang dianggap kerap membicarakan dirinya. Ia kemudian mengambil sebilah parang dari dapur dan mengasahnya menggunakan batu asahan di depan mess.

Tak lama berselang, Muhamad Ahsin terbangun setelah mendengar teriakan terdakwa dari luar mess.

"Minum pakai uangku sendiri, nyabu pakai uangku sendiri, orang lama orang baru kubunuh kalian," teriak terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Operasi Narkoba Semester I 2026: Polda Metro Jaya Sita 17,45 Ton Barang Bukti

Saat Ahsin keluar dan menanyakan apa yang terjadi, terdakwa langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban. Ahsin sempat menangkis menggunakan tangan kiri, namun tetap mengalami luka bacok di kepala, telinga, bahu, dan tangan.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Namun terdakwa terus mengejarnya dari satu mess ke mess lainnya.

Istri korban, Hikmatus Solikhah, yang keluar untuk membantu suaminya, juga menjadi sasaran amukan terdakwa. Ia terkena sabetan parang di tangan kiri hingga mengalami luka robek cukup dalam.

Baca Juga: Tumpahan Solar di Jalan Tjilik Riwut Bikin Jalan Licin, Dua Pengendara Motor Terjatuh

Dalam kondisi bersimbah darah, Ahsin akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah penghuni Mess Nomor 2 membuka pintu dan menariknya masuk. Terdakwa bahkan sempat berusaha mendobrak serta membacok pintu mess tersebut sebelum melarikan diri ke areal kebun sawit.

Kedua korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Pundu untuk menjalani perawatan. Tiga hari setelah kejadian, tepatnya 16 April 2026, Ridwan menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya.

JPU mengungkapkan, motif pembacokan diduga dipicu rasa sakit hati karena terdakwa merasa korban dan istrinya sering mencampuri urusannya serta menceritakan kebiasaannya mengonsumsi minuman keras kepada orang lain.

Baca Juga: Jejaring Setoran Miliaran dan Candu Sabu di Balik Tambang Ilegal Sungai Ngabe Kotim

Berdasarkan hasil visum, Muhamad Ahsin mengalami luka bacok terbuka di kepala, telinga kiri, bahu kiri, dan tangan kiri. Sementara Hikmatus Solikhah mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri hingga mengenai jaringan otot.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Ahsin dan saksi Hikmatus Solikhah mengalami luka yang cukup parah sehingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari," demikian isi surat dakwaan JPU.

Atas perbuatannya, Ridwan didakwa melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perkara tersebut kini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pembacokan #pasutri #pria mabuk #penganiayaan berat #anirat