SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kawasan Sungai Ngabe di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan sekadar titik penambangan emas. Bagi para pengelolanya, ini adalah ladang uang yang dikelola dengan sistem pengamanan ketat layaknya benteng.
Meski aparat kepolisian telah berulang kali melakukan razia dan penyitaan, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sana seolah tak pernah benar-benar mati.
BI, seorang mantan pekerja tambang di sana, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut adalah salah satu episentrum tambang ilegal terbesar di Kotim. Ratusan lanting atau mesin sedot beroperasi setiap hari di bawah pengawasan yang terorganisasi.
"Jangan coba-coba orang asing masuk ke sana kalau tidak mau pulang nama saja," ujar BI saat berbincang dengan tim kami, menggambarkan betapa tertutupnya kawasan tersebut.
Mekanisme "Setoran" Miliaran Rupiah
Di balik aktivitas pengerukan tanah yang merusak lingkungan itu, terdapat roda ekonomi bayangan yang berputar kencang. BI membeberkan adanya kewajiban "uang masuk" dan "iuran bulanan" yang harus dipenuhi oleh para penambang kepada pihak pengelola.
Setiap pemilik lanting baru, setidaknya harus menyiapkan dana Rp25 juta hingga Rp30 juta sebagai uang muka operasional. Setelah itu, mereka diwajibkan menyetor dana bulanan sebesar Rp6 juta hingga Rp10 juta per lanting.
Dengan asumsi terdapat sekitar 500 lanting yang beroperasi, perputaran uang dari praktik setoran ini ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Selain itu, rantai perdagangan emas di sana juga terkunci pada sosok tertentu. BI mengklaim bahwa pengendali utama bisnis ini berbasis di Surabaya. Sosok ini memonopoli pembelian emas hasil tambang dengan harga yang telah ditentukan, sekaligus menyediakan pasokan peralatan tambang.
"Ada bosnya dari Surabaya, dia yang membeli emas itu. Sebelumnya emas hasil kami sulit dijual, dia saja yang beli. Dia juga punya toko khusus jual alat-alat penambangan ini," ungkapnya.
Sabu sebagai "Doping" Pekerja
Sisi kelam Sungai Ngabe tidak berhenti pada kerusakan ekologi. BI mengungkapkan bahwa peredaran narkotika jenis sabu sangat masif di lokasi tambang. Pekerja tambang, yang harus bekerja di bawah tekanan fisik berat untuk mengejar target emas—yang bisa mencapai 35 gram per hari—kerap menjadikan sabu sebagai "doping" atau penambah stamina.
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: pengerukan ilegal yang didanai setoran besar, dilindungi oleh jejaring pengamanan lokal, dan diperkuat oleh ketergantungan narkoba di kalangan pekerjanya.
Jejak Penertiban yang Belum Tuntas
Aparat sebenarnya telah berupaya melakukan tindakan tegas. Pada Juli 2025, tim gabungan Polres Kotawaringin Timur dan Polsek Mentaya Hulu sempat menggerebek lokasi ini. Empat orang (Yoandria, Disandria, Suratno, dan Andi Setiawan) sempat divonis 10 bulan penjara. Baru-baru ini, pada Mei 2026, Polsek Mentaya Hulu kembali menyasar pusat aktivitas tambang di Jalan Ngabe.
Namun, pengakuan BI menunjukkan bahwa razia tersebut belum mampu menyentuh aktor intelektual di balik layar. Sistem peringatan dini (early warning system) yang dimiliki para penambang sangat efektif.
"Kalau ada razia, biasanya informasi sudah lebih dulu masuk. Semua sudah diinstruksikan untuk berhenti dan lokasi disterilkan," tuturnya.
Kini, tantangan besar bagi otoritas hukum di Kalimantan Tengah adalah bagaimana memutus mata rantai pemodal besar yang berada di luar jangkauan razia lokal, sekaligus memulihkan kondisi lingkungan Sungai Ngabe yang terus terdegradasi akibat kerakusan tambang ilegal. (*)