PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Langkah hukum PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) untuk menggugat prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menemui jalan buntu.
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan perusahaan tersebut terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga zirkon.
Putusan dalam perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk yang dibacakan pada Senin (29/6) itu menjadi legitimasi bagi tim penyidik Kejati Kalteng atas tindakan hukum yang telah dilakukan di lapangan.
Penolakan praperadilan ini menjadi lampu hijau bagi Kejati Kalimantan Tengah untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi zirkon dan mineral turunan periode 2020–2025 yang merugikan keuangan negara.
Validasi Tindakan Penyidik
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa prosedur yang dijalankan oleh korps adhyaksa telah sesuai dengan koridor hukum.
"Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara ini telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional," ujar Hendri dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).
Dalam permohonannya, PT KBM yang diwakili Direktur Utama Lupi Salim Bong sempat mendalilkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan barang milik pihak ketiga yang dilakukan Kejati Kalteng tidak sah.
Namun, majelis hakim menilai langkah penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan tata niaga mineral dan zirkon periode 2020–2025 tersebut telah memenuhi ketentuan undang-undang.
Menuju Pengadilan Tipikor
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Kejati Kalteng kini tidak lagi terhambat oleh sengketa prosedur hukum di tahap praperadilan. Fokus penyidikan pun sepenuhnya bergeser ke ranah pembuktian pokok perkara.
Hendri memastikan bahwa tim penyidik kini tengah mematangkan berkas untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
"Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang," pungkas Hendri.
Kasus korupsi zirkon ini menjadi salah satu sorotan utama di Kalimantan Tengah, mengingat sektor pertambangan zirkon dan mineral turunannya memiliki nilai ekonomi strategis namun sering kali terjerat dalam praktik tata niaga yang tidak transparan.
Putusan 8 Juli nanti diprediksi akan mengungkap lebih dalam mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam periode lima tahun tersebut. (ant/sla)