JAKARTA, radarsampit.jawapos.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebankan pembayaran uang pengganti senilai sekitar Rp4,8 triliun kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Majelis hakim menilai mekanisme pembuktian terbalik yang diajukan JPU dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tidak tepat, namun membuka pintu bagi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan jaksa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dengan mendalilkan adanya ketidakseimbangan harta kekayaan Nadiem berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa mencoba menerapkan mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada Selasa (30/6), majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti menafikan adanya dugaan ketidakwajaran aset, melainkan karena jalur hukum yang digunakan jaksa dinilai tidak tepat dalam perkara a quo.
Pintu Masuk Penelusuran Aset melalui TPPU
Meski menolak nominal Rp4,8 triliun tersebut, majelis hakim memberikan "rekomendasi strategis" bagi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menyarankan agar penelusuran aset tersebut tidak dihentikan, melainkan dialihkan melalui jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," tegas hakim dalam amar putusannya.
Ini menjadi catatan penting: hakim menganggap perbuatan korupsi yang dilakukan Nadiem memiliki irisan kuat dengan aliran dana yang memerlukan pembuktian melalui undang-undang pencucian uang, di mana beban pembuktiannya akan lebih spesifik dan rigid dibandingkan mekanisme yang ditolak tersebut.
Fokus pada Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Walau permohonan Rp4,8 triliun ditolak, majelis hakim tetap menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp809.597.125 kepada Nadiem.
Angka ini diyakini hakim sebagai keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa selama masa jabatannya melalui rangkaian kebijakan pengadaan yang tidak berdasar pada kebutuhan riil pendidikan.
Hakim menyimpulkan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sejatinya merupakan instrumen untuk mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu, terutama dalam mendorong investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)—perusahaan yang lekat dengan rekam jejak karier Nadiem sebelum menjabat menteri.
Total kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp2,1 triliun, yang mencakup pengadaan unit laptop sebesar Rp1,56 triliun dan layanan CDM senilai Rp621,3 miliar (ekuivalen dengan 44,05 juta USD).
Konsekuensi Hukum
Nadiem Makarim sendiri telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terkait uang pengganti Rp809,5 miliar, hakim memberikan ultimatum: jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, sanksi diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam putusannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan ini sekaligus menutup babak awal persidangan, namun secara bersamaan membuka babak baru bagi penyidik untuk membongkar lebih dalam sirkulasi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. (jpg)