Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Vonis Nadiem Makarim: Hakim Sebut Proyek Chromebook di Kemendikbudristek Untungkan Google

Slamet Harmoko • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:36 WIB
Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 sarat kepentingan korporasi Google, dengan indikasi korelasi investasi yang tak kebetulan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Vonis ini bukan sekadar perkara prosedur pengadaan barang dan jasa. Hakim Ketua Purwanto Abdullah, dalam pertimbangan hukumnya pada Selasa, menyoroti adanya "hubungan strategis yang substansial" antara Nadiem dan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google.

Pertemuan Strategis dan "Relasi" Korporasi

Majelis hakim menyoroti rangkaian pertemuan antara Nadiem dan petinggi Google yang dimulai tak lama setelah ia menjabat sebagai menteri.

Hakim menyebut, pengadaan Chromebook bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari desain yang menguntungkan Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai pemilik ekosistem Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management.

Rekam jejak pertemuan itu mencakup diskusi Nadiem dengan mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, pada Februari 2020 mengenai program Google for Education.

Tak berhenti di situ, pada April 2020, Nadiem kembali menggelar rapat daring dengan Caesar Sengupta, sosok yang sebelumnya dikenal sebagai eksekutif kunci dalam pemasaran Chromebook di kawasan Asia Pasifik.

"Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan," ujar Hakim Purwanto dalam amar putusannya.

Yang menarik bagi hakim, Caesar Sengupta diketahui kemudian menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021—perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.

Benang Merah Investasi dan Kebijakan

Majelis hakim menilai terdapat kaitan erat antara kebijakan pengadaan di Kemendikbudristek dengan aliran dana investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)—bagian dari ekosistem PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Berdasarkan keterangan saksi dari internal GoTo, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017-2021 menembus angka 786,99 juta dolar AS.

Hakim mencatat, gelombang investasi terbesar terjadi tepat di periode Nadiem memegang kendali kementerian, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021.

"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa Nadiem dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," tegas hakim.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.

Modus korupsi dilakukan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain hukuman penjara satu dekade, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Dana tersebut ditengarai berasal dari penerimaan PT AKAB yang dialirkan melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu pihak lainnya, Jurist Tan, hingga saat ini masih berstatus buron.

Atas putusan ini, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Chrome Device Management #PT Gojek Indonesia #Chromebook #google #Kemendikbudristek