Radarsampit.jawapos.com - Aksi pencurian dengan modus membobol plafon kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Kota Sampit.
Sebuah toko pakaian di Komplek Pertokoan Pasar Sejumput, Jl. IR. H. Juanda, Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), disatroni maling pada Jumat (26/06/2026) petang.
Akibat insiden tersebut, pemilik toko yang diketahui bernama Nurhamidah Santi harus gigit jari setelah dagangannya ludes digondol pelaku, dengan total kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Kronologi Kejadian: Plafon Jebol, Dagangan Berserakan
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini baru diketahui sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi bernama Agus Suriansyah datang ke lokasi dengan maksud untuk membuka toko.
Namun, alangkah terkejutnya korban saat melangkah masuk ke dalam toko. Ia mendapati kondisi di dalam ruangan sudah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata plafon bagian atas toko telah dijebol dan dirusak oleh pelaku yang diduga menjadi jalan masuk dan keluar sang eksekutor.
"Plafon bagian dalam sudah terbongkar dan rusak. Saat kami lihat ke area jualan, barang-barang sudah tidak ada di tempatnya dan kondisinya berserakan," cerita korban kepada warga.
Baca Juga: PMII Kobar Sampaikan Pernyataan Sikap, Soroti Pembangunan Daerah dan Isu Nasional
Pakaian Jadi dan Tas Sekolah Ludes Digondol
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak berbagai jenis pakaian jadi dan tas sekolah siap jual yang terpajang di toko milik korban. Pelaku diduga sengaja mengincar barang-barang tersebut karena mudah dibawa dan memiliki nilai jual cepat.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,-. Merasa dirugikan, korban langsung mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang pada malam itu juga untuk membuat laporan resmi.
Baca Juga: 5 Hari di Pulau Dewata: Liburan Keluarga Tanpa Drama dengan Budget Terukur
Polisi Buru Pelaku
Pihak kepolisian dari Polsek Ketapang yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan para saksi.
Saat ini, status pelaku masih dalam proses penyelidikan (Dalam Lidik). Jika berhasil ditangkap, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) terkait Tindak Pidana Pencurian.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pedagang di kawasan Pasar Sejumput untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan toko dalam keadaan kosong. (*)
Editor : Farid Mahliyannor