SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh tim JPU yang terdiri dari I Wayan Suryawan, Menahin Kriskana, Endah Dwi Hastuti, I Putu Rudina Artana, Dyah Ayu Purwati, Dicky Karunia Ramadhan, Oktafian Prastowo, dan Datman Ketaren.
"Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan. Membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata tuntutan yang dibacakan jaksa Dyah Ayu Purwati, Rabu (24/6/2026).
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Leonardus membayar uang pengganti sebesar Rp3.017.856.469,99. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp300 juta yang telah diserahkan terdakwa pada 17 Juni 2026 dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara. Uang tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Expo Sampit di kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR) Jalan Tjilik Riwut yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga bangunan tidak dapat difungsikan secara optimal dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Leonardus selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Zulhaidir, konsultan pengawas Fazriannor, serta konsultan perencana M. Rikhi Zulkarnaen.
Saat proses penyidikan, Leonardus sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah lebih dari satu tahun buron, ia akhirnya ditangkap di Jakarta pada 12 September 2025 dan dibawa ke Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum.
Persidangan kini memasuki tahap akhir. Setelah pembacaan tuntutan dari tim JPU gabungan Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Kotawaringin Timur, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(ang)
Editor : Slamet Harmoko