Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Khawatir Data untuk Pungutan Pajak dan Kejahatan Digital, Banyak Warga di Kota Hindari Sensus Ekonomi 2026

Yuni Pratiwi Iskandar • Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB
Bupati Kotim Halikinnor saat menempel striker, setelah menjadi responden Sensus Ekonomi 2026, Selasa (23/6). (Yuni/radarsampit)
Bupati Kotim Halikinnor saat menempel striker, setelah menjadi responden Sensus Ekonomi 2026, Selasa (23/6). (Yuni/radarsampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dalam pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi 2026, petugas dari Badan Pusat Statistik (PBS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), rupanya menghadapi tantangan di lapangan. Selama hampir sepekan berjalan, BPS mencatat tingginya angka penolakan dari warga yang didatangi, terutama di wilayah perkotaan.

Menurut Kepala BPS Kotim Eddy Surahman penolakan di wilayah kota lebih tinggi di dibandingkan di pedesaan. Hal itu dipicu oleh tingkat kesibukan warga kota yang tinggi. Selain itu pemahaman literasi digital yang membuat warga perkotaan lebih kritis dan waspada, dalam memberikan informasi terhadap orang tidak dikenal.

Pihaknya pun memaklumi ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan warga itu. "Petugas kami memang bekerja dari pagi sampai sore setiap harinya, bahkan ada yang harus membuat janji hingga malam hari. Jika saat petugas datang warga sedang sibuk, lelah, atau tidak nyaman, sampaikan saja. Petugas akan mengatur ulang jadwal dan membuat janji bertemu di waktu yang tepat," imbuh Eddy.

Dijelaskannya, bahwa cakupan pendataan ini sangat menyeluruh, yang berarti seluruh rumah tangga, baik yang memiliki usaha maupun tidak, wajib didata.

Baca Juga: Waspadai Petugas Sensus Ekonomi Gadungan

Dirinya pun mengungkapkan permintaan maaf jika kedatangan petugas dirasa mengganggu, namun mengimbau masyarakat untuk memberikan jawaban yang jujur agar pemerintah mendapatkan data akurat untuk perumusan kebijakan ekonomi ke depannya.

Eddy juga mengungkapkan, BPS juga merespons keresahan masyarakat terkait isu di media sosial yang mengaitkan pendataan sosial ekonomi dengan pemungutan pajak. Eddy menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoax.

"Tidak perlu khawatir datanya akan dipublikasikan atau digunakan untuk mengejar pajak, seperti isu yang beredar. Kami pastikan data yang dikumpulkan dijaga kerahasiaannya oleh undang-undang," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, data yang dikumpulkan melalui aplikasi langsung terkirim ke server pusat, sehingga tidak tersimpan di ponsel pribadi petugas. Dirinya juga menghimbau untuk tidak ragu memverifikasi identitas petugas yang datang ke rumah.

Sebelumnya dijelaskan, setiap petugas sensus ekonomi yang turun ke lapangan wajib dilengkapi identitas resmi, surat tugas, serta atribut yang mudah dikenali. Eddy pun menyarankan agar warga tidak perlu ragu meminta petugas menunjukkan identitasnya sebelum memberikan informasi.

“Setiap petugas kami wajib membawa surat tugas. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Masyarakat berhak meminta petugas menunjukkan surat tugas dan mencocokkan dengan kartu identitas yang dibawa,”imbuhnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan nama BPS oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. Apalagi belakangan muncul sejumlah laporan di berbagai daerah mengenai oknum yang memanfaatkan aktivitas pendataan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau masyarakat masih ragu, bisa langsung mengonfirmasi ke BPS Kotim melalui nomor pengaduan kami di 0816-666-6202,” tambah Eddy.

Dijelaskannya pula, dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 nanti, petugas lapangan akan menggunakan atribut khusus berupa rompi resmi SE 2026 lengkap dengan name tag dan surat tugas. Atribut tersebut menjadi salah satu tanda yang membedakan petugas resmi dengan pihak lain yang mengaku sebagai petugas sensus.

"Petugas BPS resmi itu mengenakan rompi hitam bertuliskan Petugas Sensus Ekonomi, memakai name tag atau tanda pengenal resmi. Dan wajib membawa surat tugas. Jika petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas, warga berhak menolak," tegas Eddy.

Lebih lanjut, dalam pendataan yang dilakukan, petugas hanya meminta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ID Pelanggan PLN, tanpa meminta dokumen fisik. Selain itu, terdapat perubahan prosedur terkait dokumentasi foto. Petugas kini hanya diwajibkan memotret tampak depan rumah dan ruang tamu/ruang tengah.

"Di awal memang ada kewajiban memotret toilet, namun aturan tersebut kini sudah diubah dan tidak diperlukan lagi," pungkas Eddy.

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 30 Agustus 2026. Mencakup berbagai aktivitas usaha nonpertanian yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kotim.

Pendataan terhadap perusahaan-perusahaan besar telah lebih dulu dilaksanakan sejak awal Mei 2026. Dalam kegiatan ini, BPS Kotim menyebar sebanyak 352 petugas lapangan yang akan disebar ke seluruh kecamatan. (yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#responden #penolakan #pendataan #badan pusat statistik #Sensus Ekonomi 2026