Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD dan Pemkab Kotawaringin Barat Sepakati Dua Raperda Strategis

Syamsudin Danuri
Penulis: Syamsudin Danuri❯
Suasana rapat paripurna DPRD Kobar pada Rabu 24 Juni 2026. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT) 
Suasana rapat paripurna DPRD Kobar pada Rabu 24 Juni 2026. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT) 

Advertisement

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat gabungan yang hasilnya disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kobar, Rabu (24/6/2026).

Dua Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Advertisement

Laporan hasil pembahasan rapat gabungan disampaikan Anggota DPRD Kobar, Muhammad Syamsuri, dalam rapat paripurna. Ia mengatakan seluruh tahapan pembahasan kedua Raperda telah dilaksanakan sesuai jadwal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Menurut Syamsuri, pembahasan kedua Raperda dapat diselesaikan tepat waktu berkat kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Syamsuri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk Sekretaris Daerah yang mewakili Pemkab Kotawaringin Barat, organisasi perangkat daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD yang berpartisipasi aktif hingga pembahasan selesai.

Advertisement

Ia menjelaskan, penyusunan dan pembahasan kedua Raperda telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Kedua Raperda tersebut juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Tahapan pembahasan diawali dengan pidato pengantar Bupati Kotawaringin Barat pada Rapat Paripurna ke-2 pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi pada 3 Juni 2026, yang kemudian ditanggapi pemerintah daerah pada 4 Juni 2026.

“Dengan selesainya pembahasan ini, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Syamsuri. (sam/yit)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dua Raperda Kabupaten Seruyan Lanjut Pembahasan, Fraksi Beri Sejumlah Catatan

Dua Raperda Kabupaten Seruyan Lanjut Pembahasan, Fraksi Beri Sejumlah Catatan

(DPRD) Kabupaten Seruyan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk dilanjutkan pembahasan

DPRD KALTENG: Raperda Sengketa Lahan Ditarget Rampung Bulan Ini

DPRD KALTENG: Raperda Sengketa Lahan Ditarget Rampung Bulan Ini

DPRD Kalteng terus mempercepat pembahasan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan

Enam Fraksi DPRD Kotawaringin Barat Sepakat Lanjutkan Pembahasan Dua Raperda

Enam Fraksi DPRD Kotawaringin Barat Sepakat Lanjutkan Pembahasan Dua Raperda

Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemkab

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer