PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Usianya masih tergolong anak di bawah umur. Namun, sepak terjangnya dalam bisnis narkotika diduga sudah sekelas pengedar besar. SM alias UYA (17), warga Jalan Rindang Banua, Kampung Ponton, Kota Palangka Raya, kini harus mendekam di sel tahanan setelah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Remaja berusia 17 tahun itu ditangkap dalam operasi yang digelar di Jalan Dr. Murjani, tepatnya di depan Bengkel Mudah Rizki Motor, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Senin malam (22/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti yang jumlahnya tidak sedikit. Selain puluhan gram sabu, petugas juga menemukan ratusan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan ke para pengguna.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan SM. Setelah informasi cukup, aparat langsung bergerak melakukan penindakan.
Saat diamankan di kawasan Jalan Dr. Murjani, SM tidak berkutik. Ketika dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dan sempat dijatuhkannya ke tanah.
Baca Juga: Kawasan Puntun segera Diawasi Posko Terpadu Anti Narkoba
Temuan itu pun menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, SM mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di kawasan Jalan Rindang Banua.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju kediaman SM. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram. Tidak hanya itu, aparat juga menyita 117 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa barang haram yang dikuasai SM bukan lagi untuk konsumsi pribadi. Polisi menduga kuat narkotika itu disiapkan untuk diedarkan kembali kepada para pelanggan.
Selain sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum dijual. Polisi juga menemukan sendok untuk menakar sabu, plastik klip berbagai ukuran, satu batang pipet kaca, alat hisap atau bong, telepon genggam, sepeda motor KH 2754 TZ serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan sementara, SM diduga telah cukup lama terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Ia disebut kerap melakukan transaksi sabu dan ekstasi di wilayah Kota Palangka Raya.
Aparat pun menduga barang haram tersebut tidak berasal dari Kota Palangka Raya. Polisi kini tengah menelusuri pemasok yang diduga berada di luar daerah.
"Terus kami lakukan lidik untuk pengembangan selanjutnya," kata AKP Yonika, Selasa (23/6).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. Pihaknya masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang peredaran sabu dan ekstasi tersebut.
" Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," imbuh Yonika.
SM pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski masih berstatus anak di bawah umur, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati serta denda miliaran rupiah. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama