Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Enam Tersangka Korupsi Zirkon Terbesar di Kalteng Menunggu Jadwal Diadili

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 21 Juni 2026 | 21:26 WIB
Situasi pemberkasan perkara tipikor tata kelola pertambangan Zirkon di Kalteng periode 2020-2025 menjelang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, belum lama tadi.(ist/kejati kalteng)
Situasi pemberkasan perkara tipikor tata kelola pertambangan Zirkon di Kalteng periode 2020-2025 menjelang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, belum lama tadi.(ist/kejati kalteng)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penindakan hukum skandal tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp242,19 Miliar, memasuki babak baru.

Enam berkas perkara yang menyeret oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN), hingga petinggi perusahaan tambang, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kasus itu terkait penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, dan sejumlah entitas lainnya selama periode 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan, tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, telah menuntaskan proses pelimpahan enam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

Salah satu tersangka inisial VC, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng. Dalam perkara ini, VC diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng.

Selain VC, bakal menjadi terdakwa yakni inisial IH yang merupakan ASN pada Dinas ESDM Kalteng serta ETS, yang diketahui pernah bekerja di PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral.

Baca Juga: Skandal Tambang Zirkon Kalteng, Mantan Kadis ESDM Tersangka, Modus 'Cuci Pasir' Terkuak

Hendri Hanafi menjelaskan, ketiga perkara tersebut digabung menjadi tiga dakwaan. Hal itu karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi yang sama, sehingga dinilai lebih efektif dalam pembuktian.

Kemudian, tiga terdakwa lain dari kalangan korporasi juga resmi dilimpahkan. Mereka adalah HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta HAW yang menjabat Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Hendri  memaparkan, keenam terdakwa didakwa menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

"Dengan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, penuntut umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka," pungkasnya.

Menunggu persidangan, dua tersangka, FC dan HAW, telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 hari. Sementara VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini, karena ketiganya sudah lebih dulu menjalani penahanan pada perkara korupsi zirkon lainnya, yang juga sedang ditangani Kejati Kalteng.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini penyidik mengungkap VC diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui perusahaan milik istrinya. Ia juga diduga menyetujui dokumen yang tidak sesuai ketentuan dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan.

Sementara  IH, diduga ikut menyusun dokumen teknis perizinan dan menerima imbalan terkait proses evaluasi yang menjadi kewenangannya.Di sisi lain, FC dan ETS diduga berperan memberikan sejumlah uang kepada oknum penyelenggara negara, guna memperlancar penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.

Sedangkan HAW, diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan PT KBM. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari area tambang resmi perusahaan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran administratif serius dalam proses perizinan perusahaan.

Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Meski demikian, perusahaan tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.

Catatan penyidik, dalam kurun 2022 hingga 2025, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sebanyak 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17 juta atau setara Rp281,32 Miliar.

Namun, hasil penyidikan menduga tidak seluruh komoditas yang diekspor berasal dari hasil produksi sendiri sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebagian material diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang kemudian "dicuci" melalui dokumen perusahaan. (daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #esdm #Kejati Kalteng #tersangka #Zirkon