SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson, mendesak pemerintah daerah menindak tegas kendaraan bertonase besar yang masih melintas di ruas jalan dalam Kota Sampit.
Menurut dia, keberadaan Jalan Lingkar Utara dan Jalan Lingkar Selatan yang telah diperbaiki membuat tidak ada lagi alasan bagi truk besar untuk menggunakan jalur perkotaan.
Rinie mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kondisi jalan lingkar sebagai jalur alternatif kendaraan berat. Karena itu, pelanggaran yang masih terjadi perlu disikapi dengan penegakan aturan yang lebih tegas.
“Jalan Lingkar Utara maupun Selatan sudah diperbaiki dan layak digunakan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi kendaraan bertonase besar masuk ke dalam kota. Aturan harus ditegakkan,” kata Rinie.
Menurut dia, aktivitas kendaraan berat di kawasan perkotaan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Ia menilai tujuan pembangunan jalan lingkar akan sulit tercapai apabila kendaraan berat tetap bebas melintasi pusat kota.
“Jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Jalan cepat rusak, lalu lintas terganggu, sementara jalur alternatif yang sudah disiapkan justru tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Desakan tersebut sejalan dengan langkah yang tengah disiapkan Dinas Perhubungan Kotim. Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, mengatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan sanksi administratif berupa pemblokiran uji berkala kendaraan atau KIR bagi angkutan yang masih melanggar ketentuan.
“Dishub memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, tapi kami bisa mengambil tindakan dari segi KIR. Kalau masih melanggar mungkin akan kami blokir KIR-nya,” kata Raihansyah.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengarahkan kendaraan berat menggunakan jalur lingkar, mulai dari sosialisasi kepada perusahaan angkutan, pengawasan lapangan, hingga pemasangan rambu dan petunjuk arah menuju Jalan Lingkar Selatan maupun Jalan Lingkar Utara.
Namun, sebagian sopir dan perusahaan masih memilih melintas di dalam kota. Alasan yang sering disampaikan adalah jarak tempuh yang lebih pendek serta kondisi beberapa titik jalan lingkar yang dinilai kurang nyaman dilalui kendaraan berat.
“Alasan mereka pertama karena lebih jauh. Kedua, ada beberapa titik yang dianggap bergelombang dan terdapat box culvert yang cukup tinggi sehingga mengganggu kendaraan mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Raihansyah menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan jalur khusus agar kendaraan berat tidak membebani ruas jalan perkotaan yang padat aktivitas masyarakat.
Dishub juga menolak memberikan dispensasi kepada perusahaan maupun pemilik gudang yang meminta truk besar tetap diperbolehkan masuk ke kawasan kota. Distribusi barang diminta dilakukan melalui sistem pelangsiran menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil dari kawasan lingkar.
“Kami tidak memberikan dispensasi apa pun berkaitan dengan hal tersebut. Kami sarankan tetap melakukan pelangsiran dari daerah Lingkar Selatan menggunakan pikap ataupun truk engkel,” kata Raihansyah.
Ia menambahkan, pengendalian kendaraan bertonase besar menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi jalan, khususnya ruas jalan provinsi yang rentan mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
Menurut Raihansyah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengingatkan pemerintah kabupaten untuk ikut menjaga kualitas dan umur layanan jalan yang menjadi kewenangan provinsi. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko