SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kasus penggelapan minyak sawit mentah (CPO) dengan modus merekayasa kecelakaan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru ini. Seorang sopir tangki, atas nama Ari Yudi Efendi didakwa menjual sebagian muatan Crude Palm Oil (CPO) yang diangkutnya. Memuluskan aksinya, ia pun merekayasa menggulingkan truk untuk menutupi perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Siska Purnama Sari, mengungkapkan, terdakwa merupakan sopir borongan PT Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL) yang mendapat tugas mengangkut 8.670 kilogram CPO dari PT Berkala Maju Bersama (BMB), Kabupaten Gunung Mas, menuju lokasi bulking PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun, sebelum melaksanakan pengiriman, terdakwa diduga telah berkomunikasi dengan seorang pria bernama Aldi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya disebut merencanakan penjualan sebagian muatan CPO tanpa sepengetahuan maupun izin perusahaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, setelah memuat CPO dari pabrik, terdakwa mengarahkan kendaraan menuju Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.09 WIB, truk tangki berhenti di dekat lokasi penampungan milik Aldi.
Di lokasi tersebut, terdakwa membuka penutup tangki bagian atas, sementara Aldi bersama dua pekerjanya memompa minyak CPO dari dalam tangki ke tempat penampungan. Total minyak yang dipindahkan mencapai 6.000 liter.
Jaksa juga mengungkapkan, minyak sawit tersebut disepakati dijual dengan harga Rp1,5 juta per drum. Dari transaksi itu, terdakwa dijanjikan memperoleh pembayaran sekitar Rp49,5 juta setelah sisa muatan berhasil diantar ke tujuan resmi.
“Penjualan dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan perusahaan yang memberikan tugas pengangkutan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Pinjam Baik-Baik, Digadai Diam-Diam: Modus Lama Penggelapan Sepeda Motor
Usai menjual sebagian muatan, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi tujuan. Namun, sebelum tiba di tempat pembongkaran resmi, ia diduga menjalankan rencana lain untuk menghilangkan jejak.
Terdakwa disebut sengaja menggulingkan truk tangki yang dikemudikannya di Jalan Tjilik Riwut, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah kejadian itu, terdakwa menghubungi pihak perusahaan dan mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepada perusahaan, terdakwa menyampaikan bahwa muatan CPO keluar dari tangki akibat kecelakaan dan telah dijarah oleh orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Laporan tersebut memunculkan kecurigaan dari pihak PT WMPL. Perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap data GPS kendaraan yang terpasang pada truk tangki.
Hasil pelacakan menunjukkan kendaraan sempat berhenti selama lebih dari satu jam di lokasi yang masuk kategori zona merah, yakni mulai pukul 03.09 WIB hingga 04.14 WIB pada 27 Maret 2026. Temuan itu bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan terdakwa.
Setelah dilakukan interogasi oleh pihak perusahaan, terdakwa akhirnya mengakui telah menjual sebagian muatan CPO kepada Aldi.
Akibat perbuatan tersebut, PT WMPL harus menanggung kerugian material yang nilainya mencapai sekitar Rp125,3 juta. Kerugian itu dihitung berdasarkan harga CPO yang ditetapkan Dinas Perkebunan sebesar Rp14.456,27 per kilogram.
Jaksa juga mengungkapkan, terdakwa menguasai muatan CPO tersebut karena hubungan kerja sebagai sopir perusahaan. Karena itu, perbuatannya didakwa sebagai tindak pidana penggelapan terhadap barang yang berada dalam penguasaannya karena pekerjaan atau jabatan.
Atas perbuatannya, Ari Yudi Efendi didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama