Radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan agar tidak memberi ruang terhadap praktik titipan siswa, pungutan liar, maupun gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Seluruh proses penerimaan peserta didik diminta berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
Peringatan tersebut disampaikan KPK melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra menegaskan, penyelenggara pendidikan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan murid baru.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dikutip dari kpk.go.id.
Menurut dia, SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh calon peserta didik. Karena itu, segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi berujung pada tindak pidana korupsi.
KPK juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, madrasah, hingga pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik koruptif dalam penerimaan siswa baru masih berulang setiap tahun. Salah satu yang menjadi perhatian ialah adanya praktik titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya memengaruhi hasil seleksi.
Selain titipan siswa, KPK juga masih menemukan berbagai modus pungutan liar, seperti penarikan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, terdapat pula praktik manipulasi data untuk meloloskan calon peserta didik, mulai dari rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
KPK menilai berbagai praktik tersebut mencederai prinsip meritokrasi sekaligus menghilangkan kesempatan yang sama bagi peserta didik lain untuk memperoleh akses pendidikan.
Selain persoalan integritas, KPK juga menyoroti masih adanya maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB di sejumlah daerah. Permasalahan yang ditemukan meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara memadai.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan SPMB agar tidak menjadi celah munculnya praktik korupsi maupun konflik kepentingan.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Artinya, budaya integritas mulai terbentuk, tetapi belum berjalan secara konsisten.
KPK juga mengingatkan ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan. (oes)
Editor : Slamet Harmoko