Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Apes Akibat Miras! Teler Arak Lalu Bakar Pos Jaga PT KMB, Pria Ini Terancam 1,5 Tahun Bui

Rado. • Selasa, 9 Juni 2026 | 21:19 WIB
ilustrasi kasus pembakaran pos jaga Perusahaan kelapa sawit/AI
ilustrasi kasus pembakaran pos jaga Perusahaan kelapa sawit/AI

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus penembakan yang berujung pada pembakaran Pos Jaga "Gagak" milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB) di Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memasuki agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning, menuntut terdakwa Riki alias Uku Anak dari Dagang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

Baca Juga: Kelestarian dan Kebersihan Lingkungan Kota Cantik Harus Dijaga

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

"Menyatakan terdakwa Riki alias Uku Anak dari Dagang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Selain menuntut hukuman fisik, Jaksa juga meminta agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Maling Motor Jemaah Masjid di Palangka Raya Dibekuk Polisi, Ini Modusnya..

Pesta Miras hingga Pembakaran

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi pemandaran ini terjadi pada Minggu malam, 28 Desember 2025, kejadian bermula saat terdakwa bersama dua rekannya, Reno dan Yorpi, mengonsumsi minuman keras jenis arak di rumah seorang warga.

Menjelang malam, ketiganya berjalan ke arah Sungai Lawas sambil membawa senapan angin PCP merek Predator.

Saat melintasi di Pos Gagak PT KMB di Desa Gunung Makmur, mereka melepaskan beberapa kali tembakan ke arah pos. Aksi ini bertujuan untuk menakut-nakuti petugas keamanan yang sedang berjaga bernama Mintek. Karena ketakutan, Mintek langsung melarikan diri ke dalam area perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Tabrakan Dua Truk Sawit di Cempaga Kotim, Sopir dan Kernet Terjepit, Alami Luka Serius

Setelah pos dalam keadaan kosong, para pelaku merobohkan sepeda motor Honda Verza milik Mintek dan membuka tangki bahan bakarnya. Bensin dialirkan ke dinding pos lalu disulut menggunakan korek api.

Terdakwa Riki terbukti ikut memperbesar kobaran api dengan cara melemparkan karung plastik ke bagian bangunan yang mulai terbakar. Setelah api membesar, ketiganya langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kebakaran tersebut akhirnya berhasil dipadamkan berkat aksi gotong-royong warga setempat dan petugas keamanan lainnya, sehingga api tidak merembet ke area perkebunan sawit yang lebih luas.

Baca Juga: DPRD Kota Palangka Raya Banyak Terima Laporan Sengketa Tanah

Kerugian Materiil

Akibat insiden amuk massa tersebut, kerugian yang dialami oleh korban pribadi maupun pihak perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp48 juta terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Verza milik petugas jaga (hangus total) dan kerusakan pada sebagian bangunan fisik Pos Jaga Gagak PT KMB. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#bakar pos #sidang #perusahaan sawit #pengadilan #tuntutan jaksa