Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional hingga Lintas Pulau

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:52 WIB
 Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus besar sepanjang April hingga Mei 2026.  (Ria Mekar/Radar Samput)
Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus besar sepanjang April hingga Mei 2026. (Ria Mekar/Radar Samput)

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus besar sepanjang April hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut membongkar jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan jaringan internasional, lintas provinsi, hingga lintas pulau.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Lamandau dan dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kodim 1017/Lamandau, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Lamandau dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram sabu.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, keberhasilan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Lamandau dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Dari hasil penyelidikan, kasus-kasus yang kami ungkap ini melibatkan jaringan yang berbeda, mulai dari jaringan internasional, lintas provinsi hingga lintas pulau. Namun daerah kita hanya dilintasi, tujuan pemasarannya ke kota-kota besar," ujarnya.

Menurut Joko, pengungkapan itu tidak hanya berhasil menghentikan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan, apabila sabu seberat 10,5 kilogram tersebut berhasil beredar di masyarakat, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan individu pengguna, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial dan keamanan masyarakat secara luas.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai hingga larut sempurna. Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septik tank.

Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Seluruh tahapan pemusnahan juga dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk akuntabilitas penanganan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama kepolisian di Kabupaten Lamandau.

Menurutnya, aparat tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang maupun menjadikan wilayah Lamandau sebagai jalur peredaran.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, mulai dari gembong, kurir, pengedar hingga pengguna. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," tegasnya.

Polres Lamandau berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (mex/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#pemusnahan sabu lamandau #polres lamandau #Sabu Lamandau #kalteng #narkoba