Salah satu poin utama yang disepakati adalah harga TBS harus berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan berdasarkan harga crude palm oil (CPO).
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, mengatakan kesepakatan tersebut lahir sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi petani yang mengeluhkan penurunan harga TBS di sejumlah pabrik.
"Hasil RDP hari ini salah satunya menyepakati bahwa harga TBS sawit harus berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan harga CPO. Kami tidak ingin ada penurunan harga yang dilakukan secara sepihak dan merugikan petani," kata Akhyanoor (8/6/2026)
Selain itu, Komisi II juga menegaskan perusahaan pabrik kelapa sawit (PPKS) tidak diperkenankan menurunkan harga TBS secara sepihak atau membeli buah petani di bawah ketetapan tim penetapan harga daerah tanpa adanya perubahan harga CPO yang menjadi dasar perhitungan.
Menurut Akhyanoor, pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama instansi terkait juga diminta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, termasuk dari aspek perizinan dan sistem timbangan.
"Kami meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperkuat pengawasan, baik terhadap perizinan maupun timbangan di perusahaan, sehingga petani mendapatkan perlakuan yang adil," ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga menyoroti masih adanya dugaan praktik permainan harga oleh oknum tengkulak yang membeli TBS di bawah standar.
DPRD meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas agar tata niaga sawit berjalan transparan dan tidak merugikan petani.
"Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar. Tata niaga sawit harus transparan dan berpihak kepada petani," tegas Akhyanoor.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II juga meminta perusahaan pabrik kelapa sawit yang selama ini belum menerima TBS dari petani sekitar wilayah operasionalnya agar segera berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan membuka akses pembelian bagi masyarakat setempat.
Hasil RDP tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Kotim.
DPRD juga berencana menyampaikan hasil rapat kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Untuk memastikan seluruh rekomendasi berjalan, Komisi II DPRD Kotim menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
"Komisi II akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan sidak ke lapangan. Kami ingin memastikan harga TBS dan pelaksanaan hasil RDP benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak terkait," pungkas Akhyanoor.
RDP tersebut digelar sebagai respons atas berbagai keluhan petani sawit mandiri terkait fluktuasi harga TBS, perbedaan harga antar pabrik, hingga akses pemasaran hasil panen yang dinilai masih perlu mendapat perhatian bersama.(ang)
Editor : Slamet Harmoko