Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

‘Escobar Kalimantan’ Dipindah ke Nusakambangan, Ditjenpas Perketat Pengawasan Napi Risiko Tinggi

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 7 Juni 2026 | 13:35 WIB
Dua narapidana dengan klasifikasi risiko tinggi (high risk), salah satunya Saleh sang pengedar sabu dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6/2026). (Ditjenpas/Radar Sampit)
Dua narapidana dengan klasifikasi risiko tinggi (high risk), salah satunya Saleh sang pengedar sabu dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6/2026). (Ditjenpas/Radar Sampit)

 
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Salihin bin Abdullah alias Saleh, bandar narkoba yang dijuluki “Escobar Kalimantan”, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6/2026).

Pemindahan itu dilakukan bersama satu narapidana lainnya yang masuk kategori risiko tinggi (high risk) sebagai bagian dari strategi penguatan pengamanan dan pembinaan warga binaan berisiko tinggi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dengan memindahkan dua narapidana berklasifikasi high risk ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, salah satu lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum di Indonesia.

Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Salihin bin Abdullah alias Saleh. Nama Saleh dikenal luas sebagai bandar narkoba besar asal Kampung Puntun, Kota Palangka Raya, yang selama bertahun-tahun diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko yang telah dilakukan jajaran pemasyarakatan.

“Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan. Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ujarnya.

Menurut Putu, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas sekaligus memastikan proses pembinaan terhadap warga binaan berjalan lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing.

Nama Saleh sebelumnya menjadi perhatian publik setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil menghindari penangkapan aparat selama hampir dua tahun.

Pelarian panjang itu berakhir pada September 2024 saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkapnya. Penangkapan tersebut sekaligus membongkar salah satu jaringan narkoba yang diduga beroperasi cukup besar di Kalimantan Tengah.

Karena pengaruh dan profil risikonya yang tinggi, Saleh kini ditempatkan di Lapas Karanganyar Nusakambangan yang dikenal sebagai fasilitas pemasyarakatan dengan sistem pengamanan maksimum bagi narapidana kategori khusus.

Ditjenpas berharap penempatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan sekaligus mencegah kemungkinan pengendalian jaringan kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan pemindahan tersebut, Saleh akan menjalani masa pembinaan dan pengawasan ketat di Nusakambangan sesuai standar penanganan bagi narapidana kategori high risk. (daq)

Editor : Slamet Harmoko
#saleh #pengedar sabu #lapas palangka raya #nusakambangan