SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Keberadaan parit pembatas yang dibuat sejak masa operasional PT BPJAP 3 menjadi salah satu bukti yang digunakan keluarga Ringowati untuk mempertahankan lahan mereka yang kini diklaim masuk dalam area Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
Ringowati dan anaknya, Sidik, warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, mengaku lahan seluas sekitar 25 hektare yang mereka kuasai selama ini memiliki batas yang jelas dengan areal perusahaan.
Batas tersebut berupa parit dan jalan yang telah ada sejak kawasan itu masih berada dalam operasional PT BJAP 3.
Menurut Sidik, keberadaan parit tersebut menunjukkan bahwa lahan milik keluarganya telah diketahui dan dibedakan dari areal perusahaan sejak lama.
"Sejak dulu sudah ada parit pembatas dan jalan yang menjadi tanda batasnya. Itu menunjukkan bahwa keberadaan lahan kami sudah diketahui sejak lama," kata Sidik.
Ia menjelaskan, sengketa lahan tersebut bermula pada 2014 saat PT BJAP 3 mulai menggarap areal yang diklaim keluarganya sebagai lahan warisan.
Meski telah menyampaikan keberatan, persoalan tersebut tak kunjung menemukan penyelesaian. Namun dalam perkembangannya, dibuat pembatas berupa parit dan jalan yang memisahkan areal perusahaan dengan lahan yang dikuasai keluarganya.
Persoalan kembali muncul setelah areal perkebunan tersebut ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengelolaannya diambil alih negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam perkembangannya, areal tersebut kemudian dikerjasamakan melalui skema KSO dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP).
Menurut Sidik, beberapa waktu lalu pihak PT Agrinas Palma Nusantara juga sempat melakukan verifikasi lapangan. Bahkan saat proses tersebut, pihak Agrinas disebut ikut menunjukkan dan mempertegas batas antara lahan keluarga mereka dengan areal perusahaan.
"Anehnya, saat pihak Agrinas melakukan verifikasi justru mereka sendiri yang membuat dan memperjelas batas lahan kami. Batas itu bahkan sudah digali kembali. Tapi sekarang tiba-tiba ada pihak KSO yang tidak mengakui batas tersebut dan ingin mengambil lahan kami dengan alasan masuk dalam wilayah mereka," ujarnya.
Padahal, lanjut Sidik, lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya yang telah dikuasai keluarga secara turun-temurun. Mereka juga mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta rutin membayar pajak atas lahan tersebut.
"Kami tidak pernah menjual, melepaskan maupun menerima ganti rugi atas lahan itu. Karena itu kami mempertanyakan kenapa sekarang lahan tersebut disebut masuk dalam area KSO," katanya.
Belakangan, kata dia, keluarga kembali dikejutkan dengan adanya pihak yang mengaku berasal dari pengelola KSO yang meminta agar lahan tersebut diserahkan karena masuk dalam area yang dikelola pasca penertiban Satgas PKH.
"Ada pihak yang datang dan meminta kami menyerahkan lahan itu karena disebut masuk wilayah KSO. Padahal batasnya jelas dan selama ini kami yang menguasai lahan tersebut," tegasnya.
Atas dasar itu, keluarga Ringowati telah melayangkan surat keberatan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation dan Satgas PKH.
Mereka meminta agar dilakukan verifikasi lapangan secara terbuka sebelum lahan tersebut dimasukkan ke dalam objek pengelolaan maupun KSO.
"Kami hanya meminta status lahan ini diperjelas. Kalau memang ada klaim dari pihak lain, silakan dilakukan verifikasi bersama di lapangan. Kami siap menunjukkan batas-batas lahan yang selama ini kami kuasai," tegas Sidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun PT Aji Jaya Plantation belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan keluarga Ringowati. (ang)
Editor : Slamet Harmoko